Ket foto : sebahagian jepretan foto pada lokasi proyek miliaran tersebut. |
1DETIK.INFO Batam - Proyek pembangunan drainase untuk penanggulangan banjir yang dikelola Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) diduga menggunakan kayu glondongan tanpa kejelasan sumber. Hal ini berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pantauan di lokasi proyek menunjukkan penumpukan kayu glondongan dalam jumlah besar, namun asal-usulnya tidak jelas. Meskipun proyek ini bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur, penggunaan kayu ilegal dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum yang berlaku.
Menurut Pasal 11 ayat (4) UU Nomor 18 Tahun 2013, masyarakat di sekitar kawasan hutan wajib memperoleh izin untuk penebangan kayu, baik untuk kebutuhan pribadi maupun proyek. Kegiatan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pembalakan liar yang menghadapi sanksi berat.
Pasal 82 UU tersebut mengancam pelaku pembalakan liar dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Sanksi bagi korporasi yang terlibat bahkan lebih berat, bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Proyek drainase ini dibiayai oleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan nilai kontrak sebesar Rp7.752.604.720,11. PT. Multi Lingkar Sarana tercatat sebagai pelaksana proyek, sementara CV. Teknoyasa Konsultan Indonesia bertindak sebagai pengawas. Proyek ini dijadwalkan berlangsung selama 150 hari kalender.
Dugaan ketidaktransparanan dalam penggunaan kayu glondongan memicu kecurigaan akan pelanggaran hukum dalam pengelolaan hutan. Berbeda dengan perusahaan yang memiliki Hak Pengelolaan Hutan (HPH) yang harus memenuhi syarat ketat, proyek ini tampaknya tidak memenuhi standar yang sama.
Pihak Aparat Hukum diharapkan segera menyelidiki legalitas penggunaan kayu dalam proyek tersebut. Kepatuhan terhadap hukum, terutama dalam proyek dengan nilai besar seperti ini, sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat Kota Batam serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran pemerintah.
Saat berita ini diterbitkan, media belum menerima keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai sumber kayu pada proyek tersebut.
Part 1
Gultom
0 Komentar