Fakfak.1Detik.Info-
Bakal Calon Bupati Kabupaten Fakfak, Samaun Dahlan,S.Sos.,MAP saat melakukan silahturahmi bersama warga Kelurahan Wagom Utara Distrik Pariwari, kamis (19/9) malam, menyampaikan sejumlah hal berkaitan dengan Visi, Misi maupun program kerja yang berkaitan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu isu seksi yang diulas mantan Kepala Dinas PUPR ini dalam pertemuan tersebut.
Menurut lelaki murah senyum ini, 90 persen masyarakat Kabupaten Fakfak masih menggantungkan hidupnya pada APBD. Sehingga pembahasan APBD mesti dilakukan tepat waktu.
"Masyarakat kita ini 90 persen masih bergantung pada APBD. Hari ini kondisi ekonomi kita sedang tidak baik-baik saja. Sayur-sayur di pasar layu tidak ada yang beli, tukang ojek kurang penghasilan karena semua bergantung pada APBD. Kami dengan tagline perubahan memastikan pembahasan APBD tepat waktu. Kalau APBD tepat waktu, TPP juga dibayarkan tepat waktu setiap tanggal 15, maka pasar bisa hidup, tukang ojek bisa ada pemasukan. Karena dari TPP itu pegawai bisa bayar ojek dan juga belanja sayur dipasar."ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Tim Pemenangan Bapaslon SANTUN, Saleh Siknun, SE dalam beberapa agenda silahturahmi sebelumnya bersama masyarakat.
"Kalau Pak Samaun dan Pak Donatus terpilih maka saya yakinkan sidang APBD tidak pernah terlambat. Persoalan kita hari ini adalah kita tidak taat dengan APBD. Saya baru 20 tahun di DPR Provinsi. Kita punya pengalaman, jadi kalau ada yang bilang APBD itu yang terlambat DPR, tidak. Yang godok APBD itu pemerintah daerah. DPR tidak punya hak inisiatif menyusun APBD. APBD itu hak mutlak pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati yang dikoordinir TAPD, setelah sudah siap baru diserahkan untuk DPR melakukan pembahasan."ujar anggota DPRD Provinsi Papua Barat yang meraup suara terbanyak dari Dapil Fakfak ini saat bersilahturahmi bersama warga Dulanpokpok beberapa waktu lalu.
Diketahui, pembahasan APBD Kabupaten Fakfak kerap molor dari jadwal. Terakhir kali terjadi pada APBD tahun anggaran 2023, bahkan untuk APBD Perubahan tahun 2023 akhirnya ditolak Menteri Dalam Negeri karena mengalami keterlambatan yang dijelaskan dalam surat Keputusan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri nomor : 900.1.1.4/15945/Keuda, tertanggal 19 Oktober 2023.
Surat yang ditujukan kepada Gubernur Papua Barat itu menyebut, permohonan Konsultasi Rancangan Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Fakfak tidak dapat dilakukan proses lebih lanjut akibat keterlambatan. (Ar)
0 Komentar