Karawang, 1detik.info -
Menurut keterangan korban Awal mula korban berinisial (RD) di perkenalkan oleh (Karya) yang beralamat Dusun Tegal Panjang Rt.007 Rw.002 Desa Mekarjaya Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang untuk mengajak proyek Rutilahu di Desa Segaran Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Lalu (Karya) memberi tahu atau memperlihatkan SPK Proyek Kepada Korban, dengan iming iming keuntungan Sebesar 25% Yang akan korban dapat.
Kemudian setelah Korban berinisial (RD) Melihat SPK Tersebut dan di yakinkan oleh (Karya) akhirnya korbanpun berminat untuk ikut proyek tersebut.
Namun setelah uang di berikan kepada pelaku penipuan yang bernama H.Wahyudin Suta Wijaya Yang Beralamat Di Bumi Telukjambe Blok 1 No 270 Desa Sukaluyu Rt.001 Rw.006 Kecamatan telukjambe Kabupaten Karawang Hingga sampai saat ini Uang korban Raib tak kunjung di kembalikan, hingga korban (RD) Mengalami kerugian sebesar 50 Juta Rupiah.
Korban pun lalu melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian Polres Karawang pada hari Selasa tanggal 03 September Tahun 2024, dengan nomor SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN : STTLP/B/1137/IX/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
Dengan nomor Laporan : LP/B/1137/IX/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT Pada tanggal 03 September 2024.
Dengan adanya laporan tersebut yang di lakukan oleh korban Berinisial (RD) pada pihak polres karawang Diharapkan pihak kepolisian polres karawang agar bisa sigap dan segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang melakukan penipuan bernama H.Wahyudin Suta Wijaya dan H.Karya.
Sesuai dengan yang di atur pada pasal 378 KUHP Penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau menghapuskan utang. Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Undang-undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana sebagai dasar laporan adalah merupakan delik aduan. Delik aduan adalah delik yang dapat dituntut oleh Penuntut Umum, jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan.
Mengingat bahwa tindakan pidana penggelapan tersebut telah ada dan diatur pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka sudah jelas bila proses hukum kepada pelaku ini tidak dapat dihentikan walaupun pihak yang berhubungan sudah membuat perdamaian.
(Siti Idawati)
0 Komentar