KEDIRI KOTA, 1DETIKINFO.COM - Himbauan hingga penindakan tegas gencar dilakukan Sat Lantas Polres Kediri Kota bagi siapa saja yang nekat memarkirkan kendaraannya di jalur KTL ( kawasan tertib lalulintas ), yakni tepi Jalan Hasanudin, Kelurahan Balowerti, Kota Kediri Jawa Timur. Di area itu juga sudah terpasang rambu – rambu larangan parkir.
Seperti pada Rabu 25 September 2024 malam. Pihak Satlantas Polres Kediri Kota melakukan tindakan tilang terhadap satu pengemudi kendaraan roda empat yang memarkir kendaraannya di tepi Jalan Hasanudin ( depan pusat perbelanjaan ‘ Kediri Town Square ‘ , sering disingkat ‘ Ketos ‘ – Red ).
Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Murnianto mengatakan, petugas melakukan imbauan dan penindakan tilang terhadap pengemudi kendaraan roda empat yang memarkir di kawasan KTL itu.
“ Pelanggar mengaku warga Kelurahan Semampir Kota Kediri,” kata Iptu Murnianto.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir mengungkapkan, pihaknya akan terus menggencarkan imbauan dan penindakan terhadap para siapapun yang berani nekat parkir di lokasi yang bukan peruntukannya.
“ Setiap informasi dari masyarakat terkait parkir liar akan segera kita tindaklanjuti,” kata AKP Afandy menambahkan.
Mengutip keterangan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri Didik Catur dalam kedirikota.go.id, untuk larangan parkir diberlakukan mulai dari Simpang Nabatiyasa hingga perlintasan rel kereta api.
Reporter : Agus
0 Komentar