Marlina, Warga Desa Barugaiya, Melaporkan Tindakan Asusila ke Pihak Berwajib

 

Selayar, 1detikInfo – Marlina, seorang warga Desa Barugaiya, menjadi korban tindakan asusila yang telah merugikan dirinya. Peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu dan kini Marlina memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib guna mencari keadilan atas apa yang telah dialaminya dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Kejadian tersebut terjadi di Jl. -, RT -, RW -, Titik Koordinat -, Barugaiya, Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada hari Senin, 09 September 2024. Terlapor dalam kasus ini adalah Andi Sapran. 10/09/2024

Diketahui Kronologis kejadian, Pada hari Senin, 09 September 2024, sekitar pukul 08.30 WITA, saat saya sedang mandi, saya melihat ada sebuah HP yang merekam saya melalui cela antara tembok dan atap kamar mandi. Saya menyiram HP tersebut hingga jatuh ke luar. Setelah itu, saya memakai handuk dan keluar rumah untuk memeriksa HP tersebut.

Marlina (korban) saat di konfirmasi awak Media mengatakan, Ketika saya berada di luar rumah, tepat di samping kamar mandi, saya melihat seorang laki-laki bernama Andi Sapran duduk di dekat rumah saya. Saya pun bertanya kepadanya, "Apa yang kamu lakukan di sini?" Namun, Andi Sapran tidak menjawab pertanyaan saya. Tak lama kemudian, saya melihat HP tersebut jatuh di samping kamar mandi saya. Saya segera mengambil HP itu, namun Andi Sapran berlari dan berusaha merebut HP tersebut dari tangan saya. Setelah berhasil mengambil HP itu, Andi Sapran langsung lari ke belakang menuju rumahnya. Tuturnya

Atas kejadian ini, Korban merasa sangat keberatan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik