KPU Fakfak Resmi Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

 

Fakfak.1Detik.Info-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak secara resmi membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, pada Pemilihan Kepala Daerah serentak, 27 November 2024.

Berikut Informasi selengkapnya yang diperoleh media ini melalui anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Nur Hasmyah, selasa (27/9).




0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!