Fakfak.1Detik.Info-
Pengelolaan air bersih di Kabupaten Fakfak Papua Barat ternyata berbuah masalah. Pasalnya, pengelolaan air bersih yang selama ini dilakukan Perusahaan Daerah (PD) Tirta Pala kerap menuai keluhan masyarakat akibat kualitas air yang disinyalir tidak layak disalurkan ke para konsumen. Air keruh sering menjadi konsumsi pengguna jasa PD. Tirta Pala.
Keluhan masyarakat Kabupaten Fakfak terkait kualitas air minum yang disalurkan PD. Tirta Pala yang kini bermuara pada proses Hukum mengingatkan kita pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3, "Bumi dan Air dan Kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."
Kejaksaan Negeri Fakfak akhirnya mengungkap adanya dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah tersebut.
"Ada beberapa penyelidikan yang kami lakukan dan kami dalami. Tim memeriksa laporan-laporan yang ada dan sudah kita tingkatkan ke penyidikan terhadap perkara Dugaan tindak pidana korupsi sistem penyediaan air minum pada Perumda Tirta Pala Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2018 sampai tahun anggaran 2023. Jadi statusnya dari penyelidikan kita naikan ke penyidikan. Penyidikan ini kita lakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan tersangkanya. Nah kalau penyelidikan itu untuk mencari suatu peristiwa pidana."ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Jhon Ilef Malamassam didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arthur Frits Gerald, SH.,MH kepada 1DetikInfo di ruang kerjanya, senin (2/9) siang.
"Kedepan ini kita akan bekerja mendalami alat bukti untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab." tambahnya.
Jhon Ilef yang baru saja menggelar syukuran memperingati hari lahir Kejaksaan bersama jajaran korps Adhyaksa di Gedung Kejaksaan Negeri Fakfak, mengatakan, dalam tahap penyelidikan, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak yang berasal dari internal Tirta Pala maupun dari pemerintah Kabupaten Fakfak.
"Untuk mengetahui apakah ada peristiwa pidana ataukah tidak, sudah kami lakukan permintaan keterangan terhadap 10 orang. Dari keterangan itulah kita sandingkan dengan bukti-bukti yang ada dan kita temukan adanya peristiwa pidana." ujarnya.
"10 orang yang telah dimintai keterangan sebagian besar berasal dari internal Tirta Pala dan ada dari unsur pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan pengelolaan SPAM." tandasnya. (Ar)
0 Komentar