1detik.info -
"Assalamualaikum wr .WB dan salam sejahtera untuk kita semua. Hari ini kami menyampaikan klarifikasi terhadap klien kami yang banyak beredar di media sosial, terletak di bintang kopi botania /31-sabtu-2024. Bahwa pada tgl 22 Desember 2022 antara Andi Irfan Fauzan perdana Kusuma dan Andi Rusliadi Raffi membuat surat perjanjian kerjasama yang telah di legalisasi di kantor notaris Ernawati, SH.M.kn yang berkedudukan di kota Batam. Bahwa surat perjanjian kerjasama tersebut sudah berjalan dengan baik dan telah berakhir dengan tercapainya tujuan kesepakatan dari isi perjanjian kerjasama tersebut".
Lanjut. "Bahwa pada tgl 14 Agustus 2023 klien kami membuat surat perjanjian penitipan uang lalu Andi Rusliadi menyuruh klien kami Andi Irfan Fauzan perdana untuk datang kerumahnya dan menandatangani surat perjanjian penitipan uang tersebut," ujarnya.
Beliau ungkapan bahwa ada tekanan dan paksaan dari pihak Andi Rusliadi Raffi dan keluarganya untuk memaksa klien kami Andi Irfan Fauzan perdana Kusuma untuk menandatangani surat tersebut yang di mana faktanya isi dari surat tersebut tidak ada tanggalnya dan ada beberapa kolom yang kosong kami menduga bahwa ada perubahan isi surat perjanjian penitipan uang yang di lakukan oleh pihak Andi Rusliadi Raffi dan keluarganya setelah surat tersebut di tandatangani oleh Andi Irfan Fauzan perdana Kusuma,Andi Nurhasanah Fitriani Ramadhan,zulhaji, dan hal ini dikuatkan dengan diterbitkannya surat dari kementerian keuangan Republik Indonesia/Direktorat jenderal pajak Direktorat peraturan perpajakan nomor:S.149/pak.02/2024, yang memberikan informasi bahwa materai yang ada di surat perjanjian penitipan uang tersebut seharusnya belum beredar, oleh karenanya kami menduga Andi Rusliadi Raffi telah merubah tanggal pada surat tersebut .
Bahwa berdasarkan surat perjanjian penitipan uang tersebut Andi Rusliadi Raffi dan penasehat hukumnya terdahulu mencemarkan nama baik klien kami (Andi Irfan Fauzan perdana Kusuma ,Andi Nurhasanah Fitriani Ramadhan, zulhaji).
Dengan membuat pernyataan dan mengundang rekan rekan wartawan media elektronik dan membuat gugatan wanprestasi untuk membuat berita bahwa klien kami (Andi Irfan Fauzan perdana Kusuma,Andi Nurhasanah Fitriani Ramadhani, zulhaji) memiliki hutang dengan ,sebesar Rp 2.100.000.000-(Dua milyar seratus juta rupiah) dan baru terbayar sebesar Rp.800.000.000 ( Delapan ratus juta rupiah) bahwa faktanya adalah Andi Irfan Fauzan perdana Kusuma,Andi Nurhasanah Fitriani Ramadhani, zulhaji sudah mengembalikan uang kepada Andi Rusliadi Raffi sebesar Rp.3.687.000.000(Tiga milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).
Ismail SH dan tim juga mengatakan bahwa berdasarkan pasal 1694 KUHP perdata yang berbunyi "(penitipan barang terjadi bila orang lain dengan janji untuk menyimpan dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan semula )"
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1694 KUHP perdata diatas ,maka penggugat yang sebenarnya berhutang kepada para tergugat sebesar Rp.1.587.000.000 (satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dari lebih bayar pengembalian penitipan uang nya.
Bahwa hal ini dikuatkan dengan putusan pengadilan tinggi tanjung pinang tingkat banding nomor :31/PDT/2024/PT TPG yang berbunyi. Mengadili menerima permohonan banding dari para pembanding semula para tergugat tersebut, membatalkan putusan pengadilan negeri Batam nomor 460/Pdt/.G/2023/PN Batam tanggal 22 mei 2024 yang di mohonkan banding.
Menutup
Mengadili sendiri
Dalam eksepsi
Menolak Exsepsi para pembanding semula para tergugat
Dalam pokok perkara
Menolak gugatan terbanding semula penggugat untuk seluruh nya, menghukum terbanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan,yang dalam tingkat banding di tetapkan sejumlah Rp 150 ,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
"Bahwa atas pakta pakta yang terungkap diatas kami selaku penasehat hukum dari Andi Irfan Fauzan perdana Kusuma, Andi Nurhasanah Fitrianti.ramadhani , zulhaji.akan mengambil langkah tegas dengan membuat laporan kepolisian terhadap pihak pihak yang telah memberikan keterangan palsu pada persidangan di pengadilan negeri Batam dari pihak Andi Rusliadi Raffi dan pihak pihak yang membuat berita hoax di media sosial dan berita elektronik yang merugikan klien kami," tutup nya.
(Erwin)
0 Komentar