Himbauan Plh Kepala Desa Tanjung Medang Zultanbahri Dalam Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

Muara Enim, 1detik.info -

Plh Kepala Desa Tanjung Medang Zultan Bahri Ku mengimbau kepada masyarakat di Desa Tanjung Medang kecamatan Kelekar kabupaten Muara Enim untuk berpartisipasi dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).“Kepada seluruh masyarakat Tanjung Medang , saya tekankan terkait bahaya karhutla, khususnya ancaman karhutla manakala terjadi saat musim kemarau,ujarnya jum'at (06/09/2024).


Dalam mengantisipasi dan mencegah Karhutla di Desa Tanjung Medang,Menghimbau  antara lain, dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, apabila melihat kebakaran segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau aparat setempat, tidak membuang puntung rokok disemberang tempat, tidak meninggalkan api dihutan dan lahan serta hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.


Plh Kepala Desa Tanjung Medang Zultanbahri juga memerintahkan masyrakat dan Pamdes untuk memperhatikan lahan atau perkebunan yang terdapat kawasan hutan dengan tetap melakukan monitoring pada saat siang dan malam hari, sambil  juga melakukan sosialisasi bahaya dan dampak Karhutla.


Selain mengantisipasi kebakaran pada musim kemarau panjang ini, pihaknya juga memaksimalkan peran dari Bhabinkamtibmas dan Sat Binmas , Damkar kecamatan yang sudah dilakukan selama ini dalam memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran.


“Kita telah beri arahan kepada jajaran terutama para Bhabinkamtibmas agar selalu membaur bersama warga dan rajin turun ke wilayah binaan guna menyampaikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat, terutama antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disaat musim kemarau saat ini,” ujar Plh kepala desa


Bagi pelaku yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, kebun maupun hutan, pelaku pembakaran hutan akan dikenakan pidana dengan melanggar undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Hutan. “Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 Barang Siapa Dengan Sengaja Membakar Hutan Diancam Dengan Pidana Kurungan Penjara Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Rp. 5.000.000., (Lima Juta Rupiah).


Ditambahkan juga oleh Kapolres, dengan ditetapkannya status siaga karhutla Tahun 2024, masyarakat diminta untuk selalu waspada dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Sanksinya sudah jelas untuk masyarakat maupun perusahaan. Jadi harus berhati-hati dan waspada jangan sampai ada lahan ataupun perkebunan yang terbakar saat musim kemarau,” tegas.


(Firdaus)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!