Makassar,1Detik.Info- Pihak kami diduga telah di aniaya dan di keroyok secara bersama-sama oleh premanisme di pasar butung.
Justru ingin di bebaskan oleh Bapak Wadirkrimum Polda Sulsel, hal ini patut kita pertanyakan kredibilitas Bapak Wadirkrimum Polda Sulsel terkait keputusan gelar khusus tertanggal 19-september-2024 yang tidak berkeadilan hukum.
Kami melihat ada yang keliru terhadap keputusan tersebut yang dimana salah satunya adalah di hasil kesimpulan Bapak Wadirkrimum memutuskan jika saksi yang kami hadirkan di polres pelabuhan terhadap perkara pelapor an.Herman dianggap saksi tidak netral. Terus saksi yang dianggap netral oleh Bapak Wadirkrimum berada dimana???
Hal ini kami melihat ada yang keliru disini, Bapak Wadirkrimum Polda Sulsel tidak bisa berkesimpulan seperti ini sampai pada merekomendasikan untuk di tangguhkan penahanan terhadap diri tersangka R. berteman.
Kami dari pihak korban keberatan terhadap hasil gelar ini dan kami dalam waktu dekat ini akan kami lakukan Dumas Wadirkrimum bersama peserta gelar lainnya ke Mabes Polri untuk meminta keadilan terhadap hasil gelar khusus yang merugikan pihak klien kami.
Kita semua ketahui bahwa jika merujuk Pasal 184 KUHAP pidana, tidak ada satupun yang menegaskan jika alat bukti dalam perkara pidana yaitu saksi tidak netral. Kita semua tahu jika alat bukti yang di maksudkan dalam perkara pidana berdasarkan Pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli,
surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Bapak Wadirkrimum Polda sulsel bersama peserta gelar lainnya yang berkesimpulan terhadap saksi kami tidak netral lah patut di pertanyakan kredibilitasnya dan hal ini tentu Propam Mabes Polri harus mendalaminya jika nantinya kami Dumas. Tersangka R bersama rekannya di kabulkan penangguhan penahanannya hanya karena alasan menghindari Pra peradilan.
Seharusnya Pak WadirKrimum bersama peserta gelar lainnya harus mendalami aspek atau dapak sosial jika hal ini di putuskan, oleh karena Tersangka R.bersama rekannya adalah preman yang berkedok security di pasar butung.
Semua peserta gelar bersama Pak Wadirkrimum patut di periksa oleh Propam Mabes Polri, hasil keputusan gelar dianggap tidak berkeadilan hukum dan cenderung mengabaikan hak kami sebagai korban pengeroyokan premanisme di pasar butung. Kami akan adukan semua peserta gelar yang merugikan kami.
Kami sudah bersusah payah menghadirkan alat bukti pada penyidik Polres Pelabuhan, ehh tiba-tiba Pak Wadirkrimum bersama peserta gelar lainnya dengan gampangnya mengabulkan permohonan penangguhan R.Berteman hanya dengan alasan menghindari Pra peradilan.
Apakah ini keadilan hukum? Apakah ini semboyan polri yang selama ini di agung-agungkan Presisi, pengayom, pelindung dan mitra masyarakat???
Justru kami menduga keras Bapak Wadirkrimum bersama peserta gelar lainnya tidak netral dalam membuat kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar khusus.
Pak WadirKrimum perlu tahu ya, jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan terhadap diri tersangka R.berteman diluar sana, maka saya harapkan Pak Wadirkrimum harus siap bertanggung jawab terhadap keselamatan tersangka berteman. Dan jika terjadi lagi aksi premanisme di pasar butung Bapak Wadirkrimum juga harus turut bertanggung jawab!!!
Peristiwa pidana yang telah di lakukan oleh R.berteman sebenarnya banyak orang yang di korbankan dan peristiwa ini lagi-lagi kami sampaikan tersangka R.Cs adalah pelaku yang hanya di suruh oleh seseorang terhadap peristiwa penyerangan premanisme di Pasar Butung. Jika sampai tersangka R.Cs di keluarkan maka sama saja Pak Wadirkrimum melepaskan Preman dan mendukung aksi premanisme di pasar butung.
Sumber: Humas pasbut & Lawyer KSU BINA DUTA
(KURDAS & HAGAN)
0 Komentar