Fakfak.1Detik.Info-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak berhasil menyumbangkan uang senilai Rp. 715.000.000 (Tujuh ratus lima belas juta rupiah) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas negara.
Uang tersebut diperoleh Kejari Fakfak dari dua perkara tindak pidana korupsi yang ditangani korps Adhyaksa dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jhon Ilef Malamassam, kepada wartawan 1Detik Info, senin (2/9) siang di ruang kerjanya usai syukuran peringatan Hari lahir Kejaksaan ke-79 tahun.
Ditemani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Arthur Frits Gerald, SH.,MH, Jhon Ilef menjelaskan kalau PNBP yang bakal disetor ke kas negara tersebut, berasal dari penanganan perkara Korupsi Anggaran Hibah Pilkada tahun 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak dan perkara Korupsi pelaksanaan proyek-proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) .
"Hari ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kejaksaan, tentu kami akan menyampaikan beberapa produk kita yang perlu kita sampaikan ke publik. Yang pertama, tentu terkait perkara-perkara sebelumnya yang sudah di sidangkan dan sudah inkrah. Perkara korupsi KPU telah inkrah di tingkat kasasi dan Perkara DKP yang juga telah inkrah di sidang pengadilan tingkat pertama."tutur Jhon Ilef.
Dari dua perkara Korupsi tersebut, Jaksa mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp.445.000.000 (empat ratus empat puluh lima juta) dari perkara KPU Fakfak dan Rp. 170.000.000 ( Seratus tujuh puluh juta) dari perkara DKP.
"Terhadap dua perkara ini ada uang barang bukti sebesar Rp. 445.000.000, sementara di Dinas perikanan ada RP. 170.000.000."kata Jhon Ilef.
Uang tersebut Katanya, akan segera disetor ke Kas Negara sebagai PNBP dari Kejaksaan.
"Karena ini sudah inkrah dan putusannya mengatakan dirampas untuk negara, maka Jaksa sebagai eksekutor akan melaksanakan putusan itu. Jadi barang bukti dari KPU dan DKP sudah dipindahkan dari rekening pengadilan ke rekening kita, dan akan segera kita setor ke kas negara sehingga menjadi PNBP."ungkapnya.
Selain barang bukti uang tersebut, kata Jhon Ilef, ada pembayaran denda yang bersumber dari Putusan perkara DKP.
"Ada tambahan uang denda yang sudah dibayarkan sebesar Rp.100 juta dari perkara perikanan. Jadi Perkara korupsi itu ada 3 hukuman. Ada hukuman badan, ada uang pengganti dan denda. Denda ini bersifat subsider. Jadi denda Rp.100 juta, subsider 6 bulan. Karena yang bersangkutan bersedia membayar dendanya sehingga subsidernya dihilangkan. Uang denda tersebut sudah langsung disetor ke kas negara oleh bendahara penerima."terangnya.
Total jumlah PNBP yang disetor Kejaksaan Negeri Fakfak ke kas Negara senilai Rp. 715.000.000 (tujuh ratus lima belas juta rupiah) yang bersumber dari barang bukti perkara KPU Fakfak Rp. 445.000.000, barang Bukti perkara perikanan Rp.170.000.000, dan denda Rp.100.000.000 dari perkara perikanan.
Dengan demikian maka perkara tindak pidana korupsi bukan hanya terkait pemidanaan penjara terhadap pelaku, tetapi juga upaya memulihkan kerugian keuangan Negara. (Ar)
0 Komentar