Curi 3 Tabung Gas, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Rohul

 

Rokan Hulu, 1detik.info – 

Jajaran polres Rohul melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), telah melakukan ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal. : 363 Ayat (1 ) ke 3e, 4e KUHPidana.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH ketika di konfirmasi Wartawan melalui Kasubsi Humas Ipda S.Jhon Refly mengatakan tersangka yang diamankan seorang pria berinisial HRM alias Hombing (35) berdomisili di Kaiti Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu "Pelaku ditangkap di jalan Pengayoman Rt.001 Rw.001 Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (03/9/2024) sekitar Jam 18.00 WIB dengan barang bukti 3 (tiga) buah tabung Gas LPG 3 KG warna Hijau" Katanya.


Kapolres Rohul melalui Kasubsi Humas menyampaikan kronologisnya Diketahui pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Korban bernama Khairul Azmi (39) warga jalan Pengayoman RT 001 RW 010 Kecamatan Rambah, Dia baru saja mengganti tabung gas yang sudah kosong dengan tabung gas yang baru yang dibawa dari dalam gudang, lalu tabung gas yang sudah kosong itu di letakkan dibelakang rumahnya.


Namun saat dieletakkan 3 tabung gas yang kosong tersebut tiba tiba lenyap, Sudah dicari disekitar rumahnya  namun tidak di temukan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu.


Dari Kejadian tersebut warga setempat ikut berpartisipasi akhirnya Pada hari  Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB seorang pelaku telah diamankan oleh warga dan diserahkan ke bhabinkamtimas Poksek Rambah  Selanjutnya diduga Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Kini Pelaku mendekam di sel Mapolres Rokan Hulu untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju kaos warna hitam 1 helai celana jeans warna dongker terhadap pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP."Pungkasnya.


Penulis : Ardi nst

Sumber: Humas Polres Rohul

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!