Buntut Vidio Viral, Bawaslu Fakfak Bakal Klarifikasi Almochdar di Kokas

 

Fakfak.1Detik.Info-

Menanggapi vidio viral Kepala Distrik Kokas, Hamzah Almochdar dalam acara launching persiapan pemekaran Kampung di Distrik Kokas, yang notabene merupakan agenda pemerintahan namun disusupi pesan politik berupa ajakan memilih pasangan calon petahana, membuat geram Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak. 

Pasalnya, Bawaslu Kabupaten Fakfak telah melakukan upaya pencegahan berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam momentum pilkada serentak tahun 2024. Himbauan Bawaslu terkait nertralitas ASN dengan segala konsekuensi hukum, seolah tak digubris seorang Hamzah Almochdar yang secara terang-terangan dihadapan publik, menggunakan kewenangannya sebagai kepala pemerintahan di tingkat Distrik guna mempengaruhi pilihan politik masyarakat di wilayah tersebut pada pilkada 27 November mendatang. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Fakfak , Syahril Radal Serbunit, SH.I, mengatakan, Bawaslu Fakfak akan segera menangani persoalan tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran. 

"Sebagaimana telah di sampaikan sebelumnya secara kelembagaan oleh ketua Bawaslu Kab. Fakfak bahwasanya benar. Terhadap ini secara kelembagaan akan di lakukan Penanganan sesuai dengan Mekanisme Penanganan Pelanggaran merujuk Pada Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota."ujar Serbunit, kepada wartawan Sabtu (14/9) kemarin di Kantor Bawaslu Fakfak. 

Dia memastikan apabila dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur maka akan di teruskan kepada pihak terkait.

"Dalam hal penerusan tindak lanjut secara kelembagaan pun kami akan menginput data penanganan ke dalam Aplikasi yang telah di siapkan dan sepakati serta di luncurkan oleh beberapa lembaga terkait untuk di gunakan yakni Aplikasi SigapLapor sebagai bentuk Asas Transparansi dalam proses Penanganan Netralitas ASN, sehingga dalam pengananan baik internal kami Bawaslu, maupun Lembaga terkait serta masyarakat umum akan bisa mengakses dan tetap mengetahui jalannya proses penanganan tersebut sampai dengan Putusannya."ungkapnya.

Serbunit menegaskan, Bawaslu akan tetap tegak lurus pada aturan perundang-undangan dalam penanganan persoalan tersebut, termasuk jika ditemukan ada keterlibatan pihak lain maka tetap akan di lakukan penindakan. 

"Saya pastikan secara kelembagaan kami akan tetap tegak lurus pada Aturan Perundang-undangan." tegasnya. 

Di akhir penjelasannya, Serbunit memastikan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap kepala Distrik Kokas di Kokas dalam waktu dekat. 

"Proses penanganan ini akan di lakukan di Distrik kokas, serta tetap akan melakukan koordinasi secara berjenjang."pungkasnya. 

Sementara itu, Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, Bawaslu telah mengantongi puluhan data terkait ASN tidak netral dalam pemilu yang segera akan dilakukan klarifikasi dan diumumkan ke publik. (Ar) 

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik