Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 28,75 Miliar, Pelaku Utama Masih Bebas dan Misterius.

Ket foto : Bea cukai telah Menghitung dan melepasliarkan Sebanyak 275.000 benih lobster yang akan diselundupkan ke Malaysia yang diklaim berhasil diamankan dalam sebuah operasi di perairan Pulau Topang, Kabupaten Meranti, pada Senin (2/9/2024).

1DETIK.INFO BATAM – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster yang bernilai fantastis, namun selalu masih belum berhasil menangkap dalang di balik penyeludupan tersebut. Bea cukai telah Menghitung Sebanyak 275.000 benih lobster yang akan diselundupkan ke Malaysia berhasil diamankan dalam sebuah operasi di perairan Pulau Topang, Kabupaten Meranti, pada Senin (2/9/2024). Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 28,75 miliar. Selasa (03/09/2024).

Meski kapal cepat yang membawa benih lobster tersebut berhasil dihentikan, seluruh anak buah kapal (ABK) dinyatakan selalu berhasil melarikan diri, meninggalkan banyak pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum yang dilakukan. Hingga saat ini, pelaku utama penyelundupan masih bebas dan misterius  serta belum tersentuh oleh hukum.

"Kami selalu mengembangkan setiap penindakan berdasarkan data yang kami peroleh," ujar Mujiono, Kasi Humas Bea Cukai Batam kepada media 1Detik.info , seolah menegaskan bahwa penindakan ini tidak berhenti pada penyitaan barang bukti saja. Namun, di balik pernyataan tersebut, publik masih meragukan sejauh mana efektivitas pengembangan kasus ini, mengingat belum ada pelaku utama yang ditangkap.

Bea Cukai mengklaim juga bahwa tidak menghadapi kendala signifikan dalam operasi ini, berkat koordinasi dengan berbagai instansi dan dukungan masyarakat. Namun, fakta bahwa pelaku utama berhasil melarikan diri tanpa jejak justru menyoroti kemungkinan adanya kelemahan dalam strategi operasional atau intelijen yang diterapkan.

Meski Bea Cukai berjanji akan terus mengembangkan data untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas, masyarakat dan media massa menunggu tindakan nyata yang lebih tegas. Apakah ini akan menjadi salah satu dari sekian banyak kasus penyelundupan yang berakhir tanpa tersentuhnya pelaku utama? Atau ujung ujung nya pelaku utama juga dikenakan hanya pelanggaran administratif? 

Transparansi dan keterbukaan informasi yang dijanjikan Bea Cukai juga masih perlu dibuktikan lebih jauh. “Kami terus berkomunikasi dengan media sebagai bentuk keterbukaan,” tambah Mujiono, namun publik menantikan hasil nyata dari upaya tersebut, bukan sekadar janji.

Penyelundupan benih lobster ini melanggar sejumlah undang-undang dengan ancaman hukuman berat, tetapi efektivitas penegakan hukum tetap menjadi pertanyaan besar. Dalam kasus ini, Bea Cukai masih harus membuktikan bahwa mereka tidak hanya mampu mencegah penyelundupan, tetapi juga membawa pelaku utamanya ke hadapan hukum.


(Gultom)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik