Simalungun, 1detik.info -
Aparat Penegak Hukum (APH) sempat memanggil sejumlah pejabat Dinas Pertanian Simalungun pada tahun 2022 terkait proyek yang tidak rampung dikerjakan dan rekanan (pihak ketiga) buang badan. Kadis, PPK, PPTK, dan pejabat pengadaan juga dipanggil pak, balas Sumihar Situmorang yang kala itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui pesan singkat, Senin (26/8/2024).
Pemanggilan dilakukan, sekaligus mengklarifikasi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas proyek yang akhirnya dirampungkan Dinas Pertanian Simalungun. Ada (rekanan) orang Jalan Asahan, lupa aku namanya dan nama CV-nya, jelas Sumihar yang telah pensiun dari Dinas Dinas Pemuda dan olah raga.
Sementara, Ronny Edward Tarigan yang juga kala itu sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) ketika dikonfirmasi melalui seluler, Senin (26/8/2024) sekitar pukul 07.46 WIB mengatakan pejabatnya waktu itu sudah pensiun.
Sudahlah, kasihan, Sudah pade pensiun mereka, ucapnya kepada wartawan seraya mengaku tidak lagi menangani kegiatan fisik dan sekarang menjadi staf. Diberitakan sebelumnya, sebuah kegiatan fisik tahun 2022 yang diselenggarakan Dinas Pertanian Simalungun tidak rampung dikerjakan rekanan (pihak ketiga). Lokasinya di Kecamatan Hatonduhan, ungkap sumber yang minta dirahasiakan melalui seluler, Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 13.54 WIB.
Kegiatan fisik tersebut merupakan pokok pikiran (pokir) DPRD Simalungun dan menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK) saat itu. Sekitar Rp13 juta memang temuannya, Iya, pokirnya DPRD Simalungun waktu itu dan PPK-nya (Pejabat Pembuat Komitmen), Sumihar Situmorang sudah pensiun,” sebut sumber.
Ironisnya, rekanan yang mengerjakan pokir tersebut justru buang badan atas temuan BPK sebesar Rp13 juta dan enggan melakukan pengembalian. Berulang kali rekanannya ditelepon supaya merampungkan pekerjaannya dan mengembalikan temuan BPK itu, tidak mau menjawab sampai sekarang, beber sumber.
Teranyar, agar tidak menjadi permasalahan. Dinas Pertanian Simalungun turun tangan yakni, merampungkannya dan mengembalikan temuan BPK RI.
Supaya gak jadi permasalahan, dinas jadinya yang merampungkan pekerjaan dan mengembalikan temuan itu, terangnya seraya mengaku baru ingat kala itu sebagai rekanannya, Rollys dan perusahaan yang digunakan di black list.
(Donny)
0 Komentar