Terkesan Kebal Hukum Warung Penjual Obat Tramadol Di Cilendek Kota Bogor

Bogor, 1detik.info -

Diduga warung yang berkedok kolontong menjual obat daftar G atau dalam bahasa Belanda disebut ‘GEVAARLIJK’ yang berarti berbahaya, adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Pasalnya, obat jenis tramadol dan hexymer menjanjikan untung yang menggiurkan. Bagaimana tidak, para pelaku penjual ini tidak merasa jera dengan seringnya dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.


Berdasarkan informasi yang diterima awak media, diketahui bahwa warung yang berlokasi di Jl Dr.Sumeru Cilendek Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, sudah lama menjual obat-obatan keras tanpa izin edar, namun tidak tersentuh oleh aparat kepolisian.



Dari informasi yang dihimpun awak media di lokasi, Jumat (9/8/24), diketahui mereka buka dari pukul 10.00 WIB s/d malam hari. Hasil pantauan media di lokasi terlihat sejumlah kalangan remaja datang silih berganti datang ke warung yang di maksud.


Sebagaimana diketahui, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.


Hal ini sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.


(Wijaya)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik