Sanksi Pidana Menanti Ketika Pengusaha Tak Membayar Hak Pekerja yang di PHK

Makassar, 1detik.info -

Ketika seorang pekerja di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja), maka mereka memiliki hak yang diatur dalam dalam UU Ketenagakerjaan Jounto UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau sering kita kenal juga Omnibus law, adapun hak-hak pekerja yang didapatkan antara lain : pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang pengganti hak, uang pisah, BPJS Ketenagakerjaan dan surat keterangan kerja dari perusahaan ini semua wajib diberikan kepada pekerja yang di PHK, ketika pengusaha tidak memberikan hak-hak pekerja ketika di-PHK maka ancaman pidana penjara menanti diatur dalam pasal 156 ayat 1 jounto pasal 185 ayat 1 & 2 dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Pekerja atau Buruh dalam memproduksi suatu barang atau jasa merupakan sumber daya sekaligus merupakan aset utama yang tidak dapat dipisahkan dari upaya kelangsungan suatu usaha. Satu sisi pengusaha membutuhkan pekerja sisi lain pekerja juga membutuhkan pekerjaan sehingga pengusaha dan pekerja saling membutuhkan. 


Oleh sebab itu, hubungan kerja yang terjadi perlu dipelihara secara berkelanjutan dalam suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan martabat, ujar Hendra.


Menurut Adv. Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB, C.CA, selaku Aktivis dan Advokat mengatakan bahwa pengakhiran hubungan kerja berarti bagi pekerja atau buruh awal dari segala penderitaan, permulaan dari berakhirnya kemampuan membiayai keperluan hidup sehari-hari bagi dirinya atau bagi keluarganya jika Pekerja sudah berkeluarga yang terkadang Pengusaha tidak memikirkan hal tersebut yang jika seandainya jika si Pengusaha berada di posisi pekerja yang di PHK / tidak diperpanjangan kontraknya bagaimana rasanya jadi pekerja yang di PHK hal ini banyak Oknum Pengusaha  Tidak Punya Hati Nurani dan tidak mempertimbangan hal demikian dan seenak maunya memutuskan hubungan kerja tanpa didasari dari rasa kemanusiaannya, tutur Hendra.


Pengusaha dan Pekerja perlu mengetahui terlebih dahulu bahwa ketentuan perjanjian kerja yang diatur dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jounto Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja merupakan hukum ketenagakerjaan, bukan hukum perjanjian, artinya perjanjian kerja bukan hukum pelengkap, tetapi ketentuan-ketentuan perjanjian yang bersifat memaksa dan diskriminasi terhadap pekerja. Dalam pasal 1230 KUHPerdata disitu dijabarkan bahwa Syarat Sah suatu perjanjian sudah jelas sekali artinya apabila suatu perjanjian didalamnya ada beberapa pasal yang bertentangan dengan UU maka perjanjian tersebut Batal Demi Hukum artinya Perjanjian Itu Dianggap Tidak Ada atau tidak sah secara hukum ketika didalam perjanjian tersebut ada hal yang bertentangan dengan pasal 1230 KUHPerdata. 


Menurut Adv. Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB, C.CA, mengatakan dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jounto Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja merupakan UU yang mengatur masalah ketenagakerjaan yang prinsipnya mengatur tentang terpenuhinya hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja / buruh serta mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.


"Contoh kasus banyak pengusaha melarang pekerjanya ikut Serikat atau bergabung dengan Serikat Pekerja sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan pasal 104 ayat 1 menyebutkan Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Dan apabila pengusaha melarang pekerjanya ikut serikat maka pengusaha melanggar pasal 43 ayat 1 UU no 21 tahun 2000 tentang serikat/serikat buruh dapat dikenakan sanski pidana penjara 5 (Lima) tahun dan denda sebanyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Ribu), kebanyakan Oknum Pengusaha yang nakal mengikat pekerjanya hanya dengan PKWT (Perjanjian Kontrak Waktu Tetap) saja yang seharusnya PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap). Karena menghindari hak-hak pekerja apabila hubungan kerja berakhir. Juga modus Oknum Pengusaha  Nakal jika ingin menghindari membayar hak-hak pekerja Oknum Pengusaha kadang memberikan pekerjaan tambahan yang membuat pekerja merasa berat atau memindahtugaskan pekerja ketempat yang jauh dari keluarganya ketika pekerja menolak perintah Oknum Pengusaha tersebut maka pekerja di minta untuk mengajukan surat pengunduran diri atau risegn, cara licik seperti inilah yang bayak dilakukan oknum pengusaha nakal untuk menghindari membayarkan hak-hak pekerja yang dia PHK, yang mana nasib Pekerja itu ibaratkan Habis Manis Sepah dibuang," tegas Hendra.


(Rudi)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!