1detik.info -
Maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit seperti tak terbendung lagi, pasalnya hal yang sama juga terjadi di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir tepatnya Kebun sawit yang berada di Dusun Simpang D II RT 004 RW 002 Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu (15/08/2024).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes menjelaskan, Berdasarkan keterangan Teratur Ginting (korban) yang merupakan warga dusun III Sei Gelinggang RT 011 RW 006 Desa Tali Kumain Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu, dirinya mendapatkan telpon dari Hermanto (saksi) yang bekerja di kebun sawit miliknya yang mengatakan bahwa ada panen baru yang dilakukan.
“Kami mendapatkan laporan dari salah seorang petani kebun sawit di Desa Rambah atas nama Teratur Ginting yang mengatakan bahwa telah hilang kurang lebih 49 (empat puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit di kebun miliknya,” ungkap Kapolsek Rambah Hilir.
“Setelah laporan tersebut diterima, Pelapor bersama saksi melacak keberadaan diduga pelaku ke RAM atau tempat penjualan buah kelapa sawit. Dan ditemukan di RAM GENK Desa Lubuk Kerapat 1 (satu) unit mobil Grand Max Pick Up BM 8599 GB warna Hitam yang bermuatan buah kelapa sawit sedang terparkir,” tambahnya.
“Lalu Pelapor merasa curiga terhadap mobil tersebut dikarenakan ban mobil tersebut bagian belakang berlumpur dan muatan sawitnya banyak bekas potongan rumput dikarenakan lokasi kebun sawit milik Pelapor baru dibabat, lalu Pelapor menanyakan kepada orang yang didalam mobil tersebut yaitu L dan R,”
“Awalnya L dan R mengaku bahwa buah tersebut milik saudara Herman. Kemudian Pelapor dan saudara Nelson membawa orang tersebut serta muatan buah tersebut kepada saudara Herman untuk memastikan hal tersebut,” pungkasnya.
Setelah sempat melakukan perdebatan, Teratur Ginting, Herman dan Nelson langsung membawa L dan R ke Mapolsek Rambah Hilir guna pemeriksaan intensif dari pihak yang berwajib.
“Berkat sinergitas antara masyarakat dengan kepolisian, L dan R serta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Rambah Hilir, dan saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri buah sawit dari kebun milik Teratur Ginting,” tutupnya.
Akibat pencurian tersebut elapor telah dirugikan kurang lebih 49 (empat puluh sembilan) tandan atau sekitar kurang lebih 1,100 Kilogram yaitu sebesar kurang lebih Rp 2. 659.000,- (Dua Juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah). Pelaku disangkakan pelanggaran Pasal 363 Jo Pasal 362 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Ardi)
0 Komentar