Polresta Barelang Geledah Kantor BP Batam Terkait Dugaan Pengalokasian Lahan Hutan Lindung.

Ket foto : Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam.

1DETIK.INFO, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Rabu, 21 Agustus 2024, terkait dugaan pengalokasian lahan di kawasan hutan lindung Tiban Southlink, Sekupang. Penggeledahan ini dilakukan setelah BP Batam tidak menanggapi tiga kali pemanggilan dari pihak kepolisian.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri Batam. Fokus penggeledahan adalah mencari dokumen dan berkas terkait dengan pemotongan lahan atau *cut and fill* oleh PT Carlina Cahaya Batam di kawasan hutan lindung. Menurut Heribertus, lahan yang dikelola oleh PT Carlina Cahaya Batam telah teridentifikasi berada di wilayah hutan lindung, yang kini berstatus *status quo*, sehingga tidak ada aktivitas yang diperbolehkan sampai penyelidikan selesai.

Sementara itu, BP Batam melalui Kepala Bagian Humas, Sazani, mengonfirmasi pada media 1Detik.info bahwa pihaknya bersikap kooperatif dalam merespons permintaan dokumen dari kepolisian. Sazani menjelaskan bahwa pengalokasian lahan tersebut telah dilakukan sejak 2015, dengan dokumen yang mencakup Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama BP Batam dengan nomor 5 Kota Batam, yang telah dinyatakan _clean and clear_. Ia juga menambahkan bahwa BP Batam hanya menerbitkan dokumen untuk lahan yang memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2023.

Sazani mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menjaga situasi kondusif di Batam serta menjaga kepercayaan investor. Ia berharap masalah ini dapat segera diselesaikan untuk mencegah dampak negatif terhadap kota Batam.

Penggeledahan ini mengejutkan sejumlah pegawai BP Batam yang tengah bekerja di kantor. Hingga sore hari, proses penggeledahan masih berlangsung, dan polisi membawa sejumlah dokumen penting yang disimpan dalam kotak plastik besar berwarna putih untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. 

Pihak kepolisian juga telah mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan terkait dugaan penyelewengan surat lahan dalam kasus ini. Penyelidikan terhadap PT Carlina Cahaya Batam akan terus berlanjut dan dipantau oleh aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.


(Gultom)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik