Polres Muara Enim Bersama Instansi Terkait Melakukan Penindakan Perjudian Sabung Ayam

Muara Enim, 1detik.info -

Polres Muara Enim, Polda Sumsel, melakukan penindakan terhadap aktivitas perjudian sabung ayam  di Desa Bedegung, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, pada Sabtu (10/8/2024). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Muara Enim, Kompol Hendrianto, SH, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson, SH, MH, serta Kapolsek Tanjung Agung, IPTU Syawaluddin, SH. Yang juga melibatkan Kanit Pidsus, Ipda Zakwan Rifqi, S.Tr.K, dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung, Ipda Sarkati, SH, serta Kepala Desa Padang Bindu, anggota Satpol PP, Linmas setempat, dan perangkat desa. 


Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait aktivitas perjudian tersebut. Di antaranya adalah terpal hitam yang digunakan sebagai atap pondok arena, satu jaring pembatas arena, empat bilah bambu untuk membentuk arena, serta empat papan kayu yang digunakan sebagai tempat duduk penonton.


Polres Muara Enim bekerja sama dengan pemerintah desa dalam merespons aduan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang sudah berlangsung cukup lama. Setelah mengamankan barang bukti, petugas langsung melakukan pembakaran fasilitas yang masih tersisa di lokasi tersebut sebagai langkah untuk menghilangkan potensi penggunaan kembali. Selain itu, garis polisi juga dipasang di sekitar lokasi sebagai langkah pencegahan agar kegiatan serupa tidak terulang.


Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kabag Ops Polres Muara Enim, Kompol Hendrianto, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberikan himbauan serta melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam perjudian sabung ayam. 


"Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami," ujar Kompol Hendrianto. Selain itu, ia menambahkan bahwa pemilik lahan yang digunakan sebagai tempat perjudian akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat bahwa keterlibatan dalam aktivitas perjudian, seperti sabung ayam, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayah mereka.


Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kembali aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat, khususnya di Desa Bedegung dan sekitarnya.


Kepala Desa Bedegung dalam pernyataannya menjelaskan bahwa berterima kasih kepada pihak kepolisian terhadap penindakan tersebut dan lokasi yang digunakan sebagai arena sabung ayam tersebut berada di area kebun karet milik masyarakat setempat, "Aktivitas ini telah meresahkan warga desa dan mengancam keamanan lingkungan. Oleh karena itu, tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian sangat diapresiasi oleh masyarakat setempat, "tutur Kades Bedegung.


(Firdaus)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik