Rokan Hulu, 1detik.info -
1 Agustus 2024 pengadilan negeri pasir pengaraian pada sidang yang ke -10 pihak penggugat yakni bapak tenang Sembiring selaku ketua Puk F-SPPP SEI Kuning Anugerah hadir didampingi oleh penasehat hukum.
Dalam sidang ini pihak tergugat 1, Dari pihak PT SKA menghadirkan saudara Sunardi selaku mantan meneger PT SKA yang berada di desa sungai kuning sebagai saksi.
Sunardi menyampaikan bertele-tele dalam menghadapi pertanyaan dari penasehat hukum dari pihak tenang Sembiring bahwa Sanya pihak saksi yang di hadirkan tidak menjawab dengan tegas. Pihak penasehat hukum dari PUK SEI kuning anugerah akan melaporkan secara hukum atas kesaksian saksi yang di hadirkan oleh pihak tergugat 1 di karenakan kesaksian saksi di duga kesaksian palsu.
Sesuai dengan pasal 242 KUHP
1.Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2.Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
3.Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
Dalam hal ini penasehat hukum dari pihak tenang Sembiring sangat menyayangkan, atas keterangan saksi yaitu bapak Sunardi yang terkesan memberikan keterangan palsu
"Kami akan melakukan proses hukum sesuai undangan undangan sesuai pasal 242 KUHP, kami akan melapor saudara Sunardi di karenakan keterangan nya berbelit-belit dan seakan palsu,dan kami berharap pihak pengadilan negeri pasir pengaraian dapat menilai sesuai dengan kenyataannya kami, yakin pihak pengadilan negeri pasir pengaraian dan klaien kami dan kita semua sama sama mencari ke adilan" tutup nya.
(Ardi)
0 Komentar