Pemko Siantar Targetkan Gedung Merdeka untuk Cabor Tinju PON XXI Rampung 31 Agustus 2024

Pematangsiantar, 1detik.info -

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berkomitmen. Menyempurnakan pembangunan Gedung Merdeka untuk menjadi venue PON XXI Aceh-Sumut cabang olahraga tinju. 


"Penyempurnaan pembangunan gedung tersebut tentu saja melalui pihak pengembang Gedung Merdeka PT Suriatama Mahkota Kencana,"ujar Junaedi pada Minggu (25/8/2024). 


Dijelaskan Junaedi, Rapat Visitasi Technical Delegate (TD) PON XXI Aceh-Sumut Sumut, sebelumnya sudah dilaksanakan pada di Ruang Rapat Mini Bappeda Pemko Pematangsiantar, Jumat (23/08/2024) siang.


Menurut Junaedi, Pemko Pematangsiantar telah melakukan persiapan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut). 


Nomor 188.44/231/KPTS/2023 tentang Penetapan Venue Cabang olahraga PON XXI/2024 Sumut-Aceh untuk wilayah Sumut. Dalam SK itu disebutkan venue cabang olahraga tinju di GOR (Gedung Merdeka) Pematangsiantar.


"Pemerintah Kota Pematangsiantar juga telah berupaya agar bangunan Gedung Merdeka (GOR) Pematangsiantar sesuai standar venue pertandingan tinju PON XXI," terang Junaedi.


Junaedi juga meminta kepada PB PON agar melakukan perbandingan terkait sarana dan prasarana antara Gedung Merdeka dengan rencana lokasi venue tinju yang baru.


Lebih lanjut Junaedi menerangkan, Pemko Pematangsiantar tidak memiliki anggaran untuk pembangunan Gedung Merdeka. Sehingga Pemko Pematangsiantar tidak menggunakan APBD dalam pembangunan Gedung Merdeka.


Namun bekerjasama dengan pihak swasta dalam pembangunan gedung tersebut, dalam hal ini PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya) dengan formulasi Bangun Guna Serah,Junaedi pun berharap venue tinju PON XXI tetap di Kota Pematangsiantar.


"Pemko Pematangsiantar berkomitmen untuk menyempurnakan pembangun Gedung Merdeka hingga tanggal 31 Agustus 2024 melalui pihak pengembang Gedung Merdeka," tegas Junaedi.


"Apabila venue tinju dipindahkan dari Gedung Merdeka ke Aula Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, kata Junaedi, Pemko Pematangsiantar tidak memiliki anggaran untuk membangun/memperbaiki aula tersebut melalui APBD. Jadi Pemko Pematangsiantar tidak memiliki anggaran terhadap rencana lokasi baru,"pukas Junaedi. Menurut Abdul Karim, pihaknya berupaya menyelesaikan pembangunan Gedung Merdeka dan diupayakan sempurna di tanggal 31 Agustus 2024.


Sementara itu, Ketua Bidang Pertandingan PB PON XXI Aceh-Sumut Budi Syahputra juga mengatakan, jika venue tinju dipindahkan dari Gedung Merdeka ke lokasi lain. Pihaknya juga tidak memiliki anggaran untuk menata tempat tersebut, termasuk menyediakan sarana dan prasarananya.


Oleh sebab itu, ia berharap pihak PT Suriatama Mahkota Kencana bisa menyelesaikan dan menyempurnakan venue tinju di Gedung Merdeka agar lokasi pertandingan tidak perlu dipindahkan. Sementara itu, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Donny M.l Doloksaribu SH lebih menekankan pada belum adanya izin operasional. 


Karena belum adanya penyerahan Gedung Merdeka dari PT Suriatama Mahkota Kencana kepada Pemko Pematangsiantar. Rekomendasi dari TD, venue Gedung Merdeka dinyatakan tidak layak dan harus dipindahkan ke lokasi lain. Pertandingan tinju tetap dilakukan di Kota Pematangsiantar.


Namun pindah ke Aula Universitas HKBP Nommensen, dan tentunya harus disesuaikan sarana pendukung yang tersedia. Selanjutnya rombongan meninjau Aula Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar di Jalan Sangnawaluh Damanik guna melihat secara langsung potensi gedung untuk dijadikan venue tinju PON XXI.


(Donny)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik