1detik.info -
Berdasarkan laporan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat riau,di duga telah terjadi penguasaan/perambahan dan perubahan bentuk kawasan hutan yang di konversi menjadi perkebunan kelapa sawit yang di duga di lakukan oleh oknum calon Bupati Rohul.
Berdasarkan laporan dan hasil investivigasi saya ST SUGI PRAMONO selaku Ketua DPP PPRI (Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual) seluruh Indonesia dan sekaligus sebagai Tim Investivigasi LP KPK (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan) sangat mengecam keras atas pembukaan wilayah kawasan hutan yang terletak di kecamatan rokan IV koto kabipaten rokan hulu.
Dimana kawasan tersebut merupakan hutan lindung ( HL ),Buffer zone ( kawasan penyangga ) atau Hutan produksi terbatas. Kawasan tersebut sudah di rambah, oleh 2 calon Bupati Rohul,di rusak dan berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, calon bupati berinisial (IG) sekitar luas 125 Ha. Dan calon Bupati ( ANT ) merubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit sekitar 400 Ha.
Kegiatan tersebut di duga ilegal, yang artinya : Tidak di benarkan merubah fungsi kawasan hutan sebelum mendapat persetujuan pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan. Dari investivigasi kami areal seluas sekitar 125 Ha tersebut juga belum memiliki perizinan perkebunan, Amdal dan HGU.
Berdasarkan kejadian perubahan kawasan Hutan lindung, Buffer zone atau hutan produksi terbatas telah melanggar:
A. Berubahnya fungsi ekosistem baik flora maupun fauna dan kekayaan plasma nutfah lainnya yang tidak ternilai harganya di bandingkan dengan harga kelapa sawit.
B. Melanggar pasal 50 ayat 3 dwngan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.
C. UU no 5 tahun 1994 tentang keanekaragam hayati.
D. UU no 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
Dan atas kegiatan pembukaan lahan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut di duga juga menggunakan Alat alat exavator milik pemerintah rokan hulu dalam hal ini Dinas PUPR Rokan Hulu.
Pendapat tersebut di sampaikan di ruang tunggu,di ruang bareskrim mabes polri setelah selesai melaporkan 2 Calon Bupati Kabupaten Rokan Hulu provinsi Riau, kemarin Tgl 12 Agustus kemarin. Adapun Tim pelapor adalah Dr. Andi Aro selaku ketua umum beserta sekjen Fredy F tulangow SH.MH di dampingi Hadan Ustadhi SH selaku Ketua Komda Riau dan Halibin Tarigan sebagai Tim Investivigasi.
(Ardi)
0 Komentar