Fakfak.1Detik.Info-
Pengajuan Sengketa proses terhadap keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang menggugurkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan, Said Hindom-Riko Thie dengan akronim SARIFA pada tahapan verifikasi administrasi kedua, akan ditentukan hari ini, kamis (8/8) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak.
Bawaslu Fakfak akan menentukan, apakah permohonan sengketa yang diajukan Bapaslon SARIFA memenuhi syarat untuk diregistrasi dan dilanjutkan ke tahap mediasi.
Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan melalui pesan singkat kepada media ini, menjelaskan proses yang dilakukan jajarannya usai Ketua Tim SARIFA, Paulus Fabianus Douw Kelanit, rabu (7/8) sekitar pukul 17.40, menyerahkan dokumen perbaikan guna melengkapi permohonan sengketa dan diterima Anggota Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit di Kantor Bawaslu kompleks Pameran Fakfak.
"Verifikasi dokumen laporan perbaikan tadi malam sampai jam 5 baru selesai." ujar Arifin.
Selanjutnya, menurut Arifin, pihaknya akan menempuh mekanisme Rapat Pleno guna memutuskan apakah permohonan pengajuan sengketa SARIFA lengkap untuk dilanjutkan ataukah tidak lengkap dan dikembalikan.
"Siang ini baru kita lakukan pleno. Hasilnya, akan saya sampaikan." Tandasnya.
Terhadap permohonan sengketa yang diajukan SARIFA, jika hasil Pleno Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan diterima, maka permohonan diregistrasi untuk dilanjutkan ke proses mediasi antara SARIFA dan KPU. Apabila mediasi yang dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan dua belah pihak, maka dilanjutkan ke proses adjudikasi persidangan.
Sebaliknya, jika hasil Pleno Bawaslu menyatakan permohonan SARIFA tidak memenuhi syarat dan dikembalikan, maka mimpi Bapaslon SARIFA untuk ikut berkompetisi di Pilkada Fakfak, 27 November 2024, bakal berakhir. (Ar)
0 Komentar