Rokan Hulu, 1detik.info -
Candra Gunawan alias Awan, terduga pelaku pencurian dan kekerasan (curas) berhasil dilumpuhkan oleh Unit Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul), Polda Riau, pada Rabu 7 Agustus 2024. Pria itu dilumpuhkan di Manggala, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. “Pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan ke kaki kanannya, karena tersangka melakukan perlawanan pada saat ditangkap,” kata Kasat Reskrim.
Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais, melalui pesan tertulis, pada Jumat, 9 Aguatus 2024. Raja Kosmos menjelaskan, pelaku tergolong nekat karena saat melakukan aksi pencuriannya sempat melukai korbannya dengan cara menyekap dan mencekik sebelum mengambil barang milik korban.
Sebelumnya, jelas Kasat Reskrim, telah terjadi pencurian dengan kekerasan di rumah korban bernama Lina, di Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, pada Rabu 31 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. “Saat terbangun tidur, korban terkejut melihat ada seorang yang tidak dikenal masuk ke rumah dengan menggunakan jacket dan sebo penutup kepala, dan lansung memukul dan mencekik korban kemudian melarikan diri dengan membawa handpone milik korban,” bebernya.
Atas perbuatannya, kata Raja Kosmos, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Kita juga masih mengembangkan perkara ini karena dimungkinkan pelaku juga melakukan aksi serupa atau pencurian dengan pemberatan ditempat yang lain,” jelasnya.
(Ardi)
0 Komentar