KPU Fakfak, Bawaslu, dan Parpol Bahas Persiapan Pendaftaran dan Tindaklanjut Putusan MK

Fakfak,1Detik.Info-

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Hendra J C Talla, SH, memimpin jalannya rapat koordinasi persiapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, minggu (25/8) siang, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Fakfak, Jln Kadamber air merah Kelurahan Wagom Utara Distrik Pariwari. 

Hendra dalam Rapat tersebut di dampingi Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan, Marthen Luther Singgir, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Mohammad Idris Rumata, Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Nur Hasmiah, Kadiv Teknis Penyelenggara, Yosan Massa dan Sekretaris KPU Fakfak, Muhammad Ikhsan Payapo. 

Hadir pula dalam Rakor tersebut, pimpinan Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Fakfak, Syahril Radal Serbunit dan Siofanus Irfam Karet dan Forkopimda. 

“KPU RI telah menindaklanjuti keputusan MK tersebut dengan surat dinas Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024,” ujar Hendra. 

Surat Dinas tersebut kata Hendra, berisi pedoman pelaksanaan tahapan pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Selain menjelaskan terkait Surat Dinas KPU RI, KPU Fakfak, Parpol dan Bawaslu juga membahas pendaftaran Paslon yang akan dilakukan KPU Fakfak pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

"Untuk tanggal 27-28, penerimaan pendaftaran akan berlangsung dari pukul 08.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 23.59 WIT." ungkapnya. 

Dia mengingatkan Parpol agar menunjuk Admin Silon dan petugas penghubung (LO) sesuai dengan Pasal 92 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Penunjukan ini harus disertai surat penunjukan resmi dan permohonan pembukaan akses Silon harus diajukan menggunakan formulir yang telah ditentukan,”pungkasnya.(Ar) 

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!