Labuhanbatu, 1detik.info -
Pada tanggal 19 mei 2024.CA menghubungi Advokat melalui pesan whats app prihal klien saya SFR DLM ingin mengajukan permohonan talak cerai ke pengadilan agama rantau Prapat.permohonan di kabulkan pada tanggal 29 mei 2024.Namun akte cerai belum di keluarkan oleh pengadilan agama karena SFR DLM belum melakukan ikrar (mengucap Talak)di pengadilan agama rantau Prapat sesuai syariat Islam.
Pada tanggal yang sama CA kembali menghubungi Advokat melalui pesan whats app agar segera mengeluarkan Akte cerai SFR DLM atau memfotokan akte cerai yang di maksud secara paksa oleh CA, sementara menurut ketentuan dari pengadilan agama wajib ikrar dahulu kemudian baru bisa di keluarkan akte cerai oleh pengadilan agama.
Namun CA terus menerus melakukan pertanyaan yang sama dan memaksa advokat mengeluarkan Akte cerai dimana aturan akte cerai belum bisa di keluarkan dan hal tersebut bukan wewenang advokat, setiap hari di lakukan CA terhadap advokat.saya selaku Kuasa hukum SFR DLM merasa tidak nyaman atas perbuatan CA yang telah meresahkan selama 2 minggu.
"Kemudian terjadi pertengkaran yang mengakibat kan CA mengeluarkan kata-kata kasar serta hinaan kepada saya,saya selaku Kuasa hukum SFR DLM,saya tidak terima di perlakukan seperti itu oleh CA." Ujarnya.
Pada tanggal 18 Juni 2024 saya selaku kuasa hukum SFR kembali menanyakan kronologi kejadian kenapa CA terlalu ikut campur dalam urusan perceraian SFR yang bukan ranah di luar wilayah nya.sementara CA saat ini bertugas sebagai Ka unit salah satu Cabang BRI tanjung balai, ternyata CA saat menjabat sebagai kreditur di unit BRI Diponegoro Rantau Prapat.Kab.Labuhan batu.
Klien saya SFR adalah Nasabah dari CA,di katakan nya kalau SFR DLM ada mengajukan pinjaman uang ke Bank BRI unit Diponegoro Rantau Prapat sebesar Rp 40 juta, dengan ketentuan SFR harus memenuhi persyaratan dari pihak Bank BRI salah satu nya adalah Akte cerai dimana klien saya SFR berstatus Duda.
Pada saat akte cerai belum keluar dari pengadilan agama rantau Prapat.pinjaman sudah di cairkan oleh CA sebesar Rp 15 juta.di potong angsuran.
Yang ingin saya pertanyakan apakah memang mekanisme pinjam meminjam di Bank BRI seperti itu? Mohon kepada Bapak/ibu kepala Bank BRI Sumatra Utara, Kejaksaan tinggi Sumut dan bapak Kapolres Labuhan batu untuk menindak lanjuti dugaan Pelanggaran Administrasi yang di lakukan oleh CA.
Sanksi hukum apa yang di dapat bila ada pegawai Bank BRI yang melakukan penghinaan terhadap Nasabah atau pun Masyarakat terlebih kepada seorang Advokat selaku Kuasa hukum dari Nasabah Bank BRI sendiri.
Mengingat CA sekarang pindah jabatan di salah satu Ka unit Bank BRI cabang Tanjung balai,yang dimana di bawah naungan BUMN membuat citra Lembaga Perbankan menjadi buruk.
"Saya selaku Kuasa hukum SFR dalimunthe melalui Media satu detik Meminta untuk melakukan konsolidasi internal bagi Bank BUMN yang terkena kasus ini dengan melakukan perbaikan - perbaikan dan evaluasi secara menyeluruh dengan tujuan agar kasus seperti ini tidak terulang kembali" Ujarnya.
Mohon kepada Bapak/ibu Kepala cabang Bank BRI Rantau Prapat , Kepala cabang Bank BRI Tanjung balai , Kepala Bank BRI Sumatra Utara , Gubernur Bank Indonesia , Mentri BUMN serta Kepala Kejaksaan tinggi Sumut dan Bapak Kapolres Labuhan Batu untuk melakukan tindakan serta Audit sebagaimana yang diatur dalam UUD no 10 tahun 1998 tentang perubahan undang undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan pada Pasal 49 ayat 2 yaitu : Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai Bank yang dengan sengaja :
(a).Meminta atau Menerima,mengijinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi,uang tambahan, pelayanan,uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadi nya atau untuk keuntungan keluarga nya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam kebun memperoleh uang, Bank garansi,atau fasilitas kredit dari bank,atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan bank atas surat surat wesel, surat Promes, cek,dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, atau dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kredit nya pada Bank ;
( b).melaksanakan langkah langkah yang di perlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundangan undangan lainnya yang berlaku bagi Bank,di ancam dengan pidana penjara sekurang - kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang kurangnya Rp.5.000.000.000.dan paling banyak Rp 100.000.000.000
Maka Pegawai Bank yang dalam hal ini menjabat analis Kreditur dinilai bersalah apabila telah sengaja dan mengambil keuntungan.
Keuntungan disini diartikan dalam kelompok orang - orang yang menjabat sebagai anggota dewan komisaris, Direksi atau pegawai - pegawai Bank yang dengan sengaja melakukan hal - hal yang tersebut dalam pasal diatas.
(Indra)
0 Komentar