Tanjungbalai, 1detik.info -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melakukan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap perkara Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus). Kegiatan berlangsung di Halaman belakang Kantor Kejari Tanjungbalai, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (21/8/2024).
Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Nomor: PRIN-1178/L.2.17/Kpa.5/ 08/2024 yang amarnya memutuskan dan memerintahkan barang dalam perkara atas nama terpidana dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Yuliyati Ningsih, SH., MH melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu SH, Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara membakar untuk jenis barang yang dimusnahkan berupa, Rokok merk Luffman merah dan abu-abu 52 karton, merk IB ligh dan mentol 6 karton, merk Classy 5 karton, merk GS Pro 10 tin, rokok tanpa pita cukai. serta Handphone berbagai jenis merek 22 unit,timbangan 7 unit, dompet/tas 7 buah.
"Untuk barang bukti berbagai jenis Narkotika berjenis sabu sebanyak 678,81 gram, jenis Ekstasi sebanyak 65,38 gram dan jenis ganja sebanyak 4,48 gram, kami memasukkan kedalam cairan air panas dan dibuang ke saluran pembuangan air sehingga tidak bisa digunakan lagi", jelasnya.
Andi juga mengatakan, Pemusnahan Barang Bukti ini dilaksanakan berdasarkan P-48 (Surat Perintah Pelaksanaan Putusan) dan berdasarkan surat perintah Kajari Tanjungbalai tanggal 19 Agustus 2024 Nomor: PRINT-1159/L.2.17/Enz.3/08/2024 Jo surat dari Mahkamah Agung RI Nomor: 3610.K/Pid.Sus/2024 atas nama terdakwa Hendra Syahputra Sitorus alias TILE telah dirampas benda sitaan berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Terpidana melanggar pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta bahwa melihat sifat benda-benda tersebut dapat di pergunakan bagi kepentingan negara selanjutnya menyerahkan barang bukti tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai c/q bendahara penerimaan untuk setorkan ke Kas Negara sebagai PNBP", terangnya Andi Kastel.
Pantauan awak media, pemusnahan barang bukti di lakukan oleh, Eko Maranata Simbolon SH (Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan), Darma Natal SH (Kasi Pidum), Anton Sujarwo SH,MH (Kasi Pidsus), Sindu Hutomo SH (Kepala Sub Bagian Pembinaan), Andi Sahputra Sitepu SH (Kasi Intel). Dan di saksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Yuliaty Ningsih SH MH, perwakilan dari Polres Tanjungbalai, perwakilan dari BNN Kota Tanjungbalai, seluruh Jaksa serta undangan lainnya.
(Efendi)
0 Komentar