Kejanggalan Putusan PN Batam: PPJB Diduga Fiktif Disahkan, Rumah Warga Terancam Hilang.

Ket Foto : Hasil putusan ketika Hendri Belum dapat dikategorikan wanprestasi/hasil gugatan awal dari PT. Barelang sempat ditolak oleh pengadilan karena dianggap prematur.

1DETIK.INFO Batam – Putusan kontroversial dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Batam terkait perkara nomor 164/Pdt.G/2024/PN Btm. Majelis hakim mengesahkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diduga fiktif, yang menjadi dasar pengambilalihan rumah milik seorang warga bernama Hendri. Putusan ini menimbulkan polemik, mengingat PPJB tersebut diklaim ditandatangani pada 2023, sementara Hendri bersikeras bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Selasa (27/08/2024).

Ket foto : Putusan PN yang menimbulkan polemik, mengingat PPJB tersebut diklaim PT. Barelang ditandatangani Oleh Hendri pada 2023.

Kasus ini bermula pada Maret 2020 ketika Hendri membeli rumah dari PT. Barelang Mega Jaya Sejati dengan skema cicilan bertahap selama lima tahun. Hendri menandatangani PPJB asli pada 9 Maret 2020. Namun, pada 2023, PT. Barelang membatalkan perjanjian tersebut setelah Hendri mengalami keterlambatan pembayaran akibat tekanan ekonomi selama pandemi COVID-19. Meskipun gugatan awal dari PT. Barelang sempat ditolak oleh pengadilan karena dianggap prematur, pengajuan keberatan yang diajukan kemudian justru disetujui oleh majelis hakim yang terdiri dari David P.orus, Benny Yoga Darma, dan Nanang Herjuanto.

Ket foto : Putusan PN yang menimbulkan polemik, mengingat PPJB tersebut diklaim PT. Barelang ditandatangani Oleh Hendri pada 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendri wanprestasi dan mengesahkan PPJB yang diduga dibuat pada 2023. Keabsahan dokumen ini dipertanyakan oleh Hendri dan kuasa hukumnya, Ferry Hulu, S.H., M.H., yang menuding adanya rekayasa dokumen. Menurutnya, Hendri hanya menandatangani PPJB pada 9 Maret 2020, sementara PPJB 2023 tidak pernah ada.

“Ini bukan hanya keliru, tapi manipulatif. Pengesahan ini jelas-jelas upaya untuk merampas hak klien kami,” tegas Ferry Hulu.

Ket foto : majelis hakim yang memberikan putusan yang kontroversial yang terdiri dari David P.orus, Benny Yoga Darma, dan Nanang Herjuanto.

Meskipun keabsahan PPJB 2023 diragukan, PT. Barelang tetap bersikeras untuk mengeksekusi rumah Hendri. Pihak Hendri kini tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan untuk melawan putusan yang dinilai penuh kejanggalan tersebut.


Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas proses hukum dan kemungkinan adanya manipulasi dokumen dalam sengketa properti di Kota Batam.


(Gultom)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik