Fakfak.1Detik.Info-
Sidang perkara penyerangan, pembakaran, pengrusakan dan pembunuhan yang terjadi di Distrik Kramongmongga, setahun lalu, telah usai disidangkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Fakfak, ditandai dengan pembacaan Vonis terhadap 7 terdakwa.
Kasus penyerangan, pembakaran, pengrusakan dan menghilangkan nyawa Kepala Distrik Kramongmongga Darson Hegemur, yang sempat membuat geger warga se-Kabupaten Fakfak tersebut, ternyata oleh pertimbangan Hakim PN Fakfak, para Terdakwa diputus dengan hukuman yang sangat jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu JPU menuntut 6 Terdakwa dengan ancaman hukuman seumur hidup dan 1 Terdakwa lainnya dengan ancaman 1 tahun dan 6 bulan. Bahkan, salah seorang dari Terdakwa Divonis bebas dalam putusan tersebut.
"Dalam perkara Kramongmongga, ada 7 Terdakwa. Terhadap 7 Terdakwa, 1 terdakwa atas nama Ferdinandus divonis dengan hukuman 7 tahun, Yohanes divonis 1 tahun 2 bulan, alexsander 1 tahun 3 bulan, Aleks Kramandondo 1 tahun 3 bulan, Fridolin 1 tahun 3 bulan, Haryanto Iba 1 tahun 3 bulan, dan Antonius Kramandondo dinyatakan bebas atau tidak bersalah."ujar Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jhon Ilef Malamassam, melalui Kasipidum, Sebastian P Handoko, SH, senin (5/8) kemarin di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak.
"Walaupun Tuntutan terhadap 6 Terdakwa, kita tuntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Kecuali, terhadap Aleksander Kramandondo, kita tuntut 1 tahun 6 bulan hukuman penjara." ungkapnya.
Terhadap vonis Hakim, Kasipidum mengatakan, akan melakukan upaya hukum terhadap seluruh perkara. Karena menurut JPU, dalam putusan majelis hakim, terdapat beberapa hal yg tidak sesuai dengan fakta Persidangan.
"Menanggapi putusan ini, berdasarkan pedoman 24 SOP kami dibidang Pidum, kami melakukan upaya hukum terhadap seluruh perkara. 6 perkara, kami upaya hukum banding, dan yang bebas kita upaya kasasi." jelasnya.
Meskipun demikian, Kasipidum mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk pimpinan.
"Kami tentu menunggu arahan dan petunjuk pimpinan." pungkasnya.
Diketahui, sidang perkara Kramongmongga yang diputus pekan kemarin, dipimpin Majelis Hakim pertama, Ketua Majelis Reynol S.E.M.P Nababan, SH dengan anggota Majelis Hakim, Iranda Carera Anindityo, SH dan Yahya Muhaymin, SH, dengan terdakwa AK alias Tete Peh, YK, ASK, HI alias YI.
Sedangkan Majelis Hakim Kedua dengan Ketua Majelis Hakim, Iranda Carera Anindityo, SH, dengan anggota Majelis Hakim, Reynol S.E.M.P Nababan, SH dan Yahya Muhaymin, SH, menghadirkan tiga terdakwa yakni VPK, FK, dan AK. (Ar)
0 Komentar