Palembang, 1detik.info -
Ketua Umum LSM POSE RI Desri Nago SH didampingi advokat Philipus Pito Sogen SH, Advokat Ilham Wahyudin, SH, Advokat Hasbi SH gelar konfrensi pers dengan awak media di Kantor Hukum Desri Nago dan rekan-rekan, Kamis (15/8/2024).
Desri Nago SH mengatakan bahwa konferensi menggelar konfrensi pers yang digela POSE RI sesuai surat yang dilayangkan ke Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik) Sumsel terkait Sekretaris Disdik Sumsel berinisial A. Sebagai kontrol sosial, walaupun langit runtuh atas nama keadilan harus ditegakkan.
Ia jelaskan Menpora Dito Ariotedjo didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru membuka Popnas tahun 2023 di JSC Palembang. Turut hadir diacara tersebut Sekretaris Disdikpora Bali, 10 ribu atlit dan pendamping seluruh Indonesia. Popnas ini berlangsung pada 27 Agustus sampai 4 September 2023, yang berlangsung meriah.
"Pada saat itu, Menpora mengapresiasi semua pihak yang ikut di Popnas ini. Tapi sayangnya dinodai adanya tindakan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya. Desri menuturkan, POSE RI sekaligus advokat menjalankan kontrol sosial dan hasil investigasinya serta informasi yang didapat, terjadinya hal yang menciderai Popnas ini, yang menggunakan anggaran APBN atau APBD.
"Namun sayangnya ada oknum Sekretaris Disdik Sumsel diduga menggunakan moment seolah-olah kekurangan dana dan diduga melawan hukum untuk memperkaya diri," ujarnya.
"Unsur pidananya, pada, 24 Agustus 2023 pada pukul 12.50 WIB oknum A tersebut mengirim pesan WhatsApps ke MKKS, butuh dana untuk membeli umbul-umbul, dengan alasan belum keluar dana APBN maka dipinta dana Rp 5 juta, dikirimkan ke rekening oknum A. Kemudian, Poin kedua, pada pukul 14.00 oknum A minta dipercepat pengiriman karena ditagih pihak percetakan," bebernya.
"Di Palembang saja ada 23 sekolah belum lagi Kabupaten Kota yang lain. Tetapi jika dugaan tersebut terjadi di beberapa SMA Negeri dan SMK Negeri se-Sumsel kalikan saja. Sebagai contoh, di Palembang saja 23 sekolah dikali 5 juta jadi terkumpul Rp 115 juta. Bukti transfer dari 23 sekolah lengkap, dan foto serah terima uang tersebut lengkap Hal. Itu ada Penyalahgunaan wewenang dan tindakan perbuatan melawan hukum atau pungli," ungkapnya.
Ditempat yang sama, advokat Philipus Pito Sogen. SH sampaikan bahwa perbuatan oknum Sekretaris Disdik Sumsel ini patut diduga melawan hukum. "Hal tersebut sebagaimana disebutkan pada Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli dan diatur dalam UU nomor 331 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 pasal 12 huruf E, pasal 12 huruf F dan pasal 12 huruf G," terangnya Philipus.
Dilanjutkan Advokat Ilham Wahyudin SH juga terangkan bahwa pasal 12 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 pada pasal 12 e pasal 12 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ayat 2 berbunyi pidana bagi penyelenggara negara atau aparat sipil negara bagaimana diatur dalam pasal 1 itu dapat dipidana seumur hidup paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Unsurnya dalam dgaan ini, sudah mencukupi untuk memperkaya diri sendiri dengan memeras sekolah-sekolah yang ada di Sumsel," katanya.
Terakhir Advokat hasbi juga ungkapkan bahwa sekretaris Disdik Sumsel berinisial A meminta bantuan kepada sekolah sekolah di kota Palembang. "Hal tersebut diduga termasuk dugaan pungli, terkait dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e. Pasal itu berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri tutupnya Hasbi
(Junaidi)
0 Komentar