Dugaan Aktivitas Pemotongan Bukit Ilegal di Belakang Rutan Kelas IIA Tembesi.

Ket foto : Aktivitas pemotongan bukit yang diduga secara ilegal di area belakang Rutan Kelas IIA Tembesi. Jumat (30/08/2024).

1DETIK.INFO BATAM - Aktivitas pemotongan bukit yang diduga dilakukan secara ilegal terpantau di area belakang Rutan Kelas IIA Tembesi, Batam. Kegiatan yang melibatkan penggunaan alat berat, seperti ekskavator dan truk besar roda 10, ini diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Material hasil kerukan bukit tersebut dilaporkan diangkut keluar area dan diduga digunakan untuk menimbun lahan bakau di sekitar perumahan warga. Aktivitas ini memicu kekhawatiran karena berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan sekitar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan ini diduga dikoordinasi oleh oknum aparat. Mengacu pada **Undang-Undang No. 32 Tahun 2009** tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta **Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 27 Tahun 2012** tentang Izin Lingkungan, setiap aktivitas cut and fill wajib memiliki izin yang sah. Selain itu, **Undang-Undang No. 4 Tahun 2009** mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran terkait aktivitas penambangan tanpa izin, dengan ancaman denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, masih berupaya dihubungi untuk memberikan konfirmasi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Pewarta akan terus mengupdate perkembangan kasus ini setelah mendapat tanggapan resmi dari pihak berwenang dan terkait.

Part 1

(Gultom)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!