DPR RI Secara Resmi Batalkan RUU Pilkada

                                      
Jakarta, 1detik.info -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah menyatakan bawa pihaknya telah membatalkan RRU Pilkada yang menjadi Undang-undang.


"Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2024 hari Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian telah mengalami penundaan selamat 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8) sore.


Ia mengucapkan yang sesuai dengan mekanisme berlaku apabila akan diadakan rapat paripurna kembali, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang telah diatur sesuai tata tertib DPR RI


"Karena pada Selasa (27/8) kita sama-sama tahu sudah pada tahapan dalam pendaftaran pilkada, oleh karena, kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil dari putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora," kata Dasco


Pembatalan ini merupakan respon aksi gelombang demo Rakyat Indonesia di sejumlah daerah di indonesia, termasuk di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.


Aksi ini merupakan sebuah gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di medsos setelah DPR RI mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada hari Selasa. RUU itu telah disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Satu Fraksi yang menolak PDIP. Dengan pembahasan RUU Pilkada ini yang dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.


(Ariesto Pramitho Ajie)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!