Bekasi,1detik.info -
Praktik penjualan seragam sekolah yang melanggar peraturan terus marak di Kabupaten Bekasi, dengan dugaan terbaru melibatkan seorang oknum guru SMKN 2 Cikarang Barat. Oknum tersebut diduga menggunakan rekening pribadinya untuk meraup keuntungan dari penjualan seragam melalui koperasi sekolah.
Praktik penjualan seragam ini, yang seharusnya diupayakan sendiri oleh orangtua atau wali murid, dianggap sebagai pemaksaan terselubung. Meskipun pemerintah telah mengatur bahwa pengadaan seragam tidak boleh dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas, beberapa sekolah di Bekasi masih menerapkan aturan yang memaksa.
Faranses P.M., Kepala Bidang Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan (DPP MAPHP), dalam wawancara dengan busernet menyatakan bahwa praktik ini telah membudaya di banyak sekolah menengah di Kabupaten Bekasi. "Situasi ini semakin parah sejak pengelolaan sekolah diserahkan kepada provinsi, yang seolah jauh dari pemantauan Gubernur Jawa Barat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Faranses menyoroti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. "Dalam hal uang hasil keuntungan penjualan seragam yang seharusnya menjadi milik koperasi, justru diambil menjadi keuntungan pribadi," tambahnya.
Praktik semacam ini tidak hanya melanggar Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran ini dapat dijerat dengan pasal 415 dan 416 KUHPidana, yang mengatur tentang penggelapan uang dan pemalsuan laporan keuangan.
Dengan maraknya kasus seperti ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan berani melaporkan kejadian serupa agar praktek yang merugikan ini dapat dihentikan secara tuntas.
Posted on November 16 Agustus, 2024.
(Reza)
0 Komentar