Diduga adanya Manipulasi PPJB Properti, Rumah Warga Batam 'Hilang' di eksekusi.

Ket Foto : Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Hendri terhadap PT. Barelang Mega Jaya Sejati di PN Batam. Selasa 27/08/2024.

1DETIK.INFO Kota Batam – Pengadilan Negeri Batam tengah menjadi sorotan setelah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan oleh Hendri terhadap PT. Barelang Mega Jaya Sejati. Gugatan dengan nomor perkara 164/Pdt.G/2024/PN Btm ini menguak dugaan manipulasi dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang membuat Hendri kehilangan rumah yang telah ia beli secara sah pada tahun 2020. 

Sidang yang berlangsung pada Rabu (27/08/2024) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Douglas R.P. Napitupulu, didampingi Hakim Anggota Yuane Marieta dan Andi Bayu Mandala Putra. Dalam gugatannya, Hendri, melalui kuasa hukumnya Adv. Saferiyusu Hulu, S.H., M.H., menduga PT. Barelang Mega Jaya Sejati memalsukan dokumen PPJB yang diduga dibuat pada tahun 2023. Padahal, Hendri mengklaim bahwa ia hanya pernah menandatangani PPJB pada 9 Maret 2020 untuk pembelian satu unit rumah di Perumahan Barelang, Tanjung Uncang, Kota Batam.

Permasalahan muncul ketika PT. Barelang Mega Jaya Sejati, pada September 2023, mengajukan gugatan sederhana (GS) untuk mengambil alih rumah tersebut dengan dasar PPJB baru yang diklaim ditandatangani pada tahun yang sama. Gugatan tersebut sempat ditolak oleh Hakim Tunggal Twi Retno Ruswandari kala itu karena dianggap prematur, namun PT. Barelang mengajukan keberatan lagi yang akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim lainnya saat itu dipimpin oleh David P. Sitorus.

Keputusan majelis hakim yang mengesahkan PPJB tahun 2023 memicu pertanyaan serius terkait integritas proses hukum di Pengadilan Negeri Batam. Adv. Saferiyusu Hulu menyebut putusan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang mencolok. "Klien kami tidak pernah menandatangani PPJB pada tahun 2023. Dokumen yang ada hanyalah PPJB yang sah dari tahun 2020. Pengesahan dokumen tahun 2023 oleh hakim jelas tidak berdasar dan sangat janggal," ujar Saferiyusu Hulu dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Adv. Saferiyusu Hulu menuding bahwa PT. Barelang Mega Jaya Sejati sedang memanfaatkan putusan pengadilan untuk merampas rumah yang telah dibayar oleh kliennya. "Kami menduga ada upaya manipulatif dari pihak PT. Barelang dengan menggunakan putusan pengadilan sebagai alat untuk mengambil hak milik klien kami secara tidak sah," tegasnya.

Keabsahan Berkas dokumen PPJB 2023 yang menjadi dasar putusan pengadilan itu menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik manipulasi dalam proses hukum. Meskipun banyak kejanggalan yang terungkap, PT. Barelang Mega Jaya Sejati tetap bersikeras untuk mengeksekusi rumah Hendri, yang telah dibayar dengan cicilan selama lebih dari tiga tahun.

Saat ini, pihak Hendri tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan untuk melawan putusan yang dinilai cacat hukum itu. Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar tentang integritas sistem peradilan dalam menangani sengketa properti di Kota Batam.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau oleh Media ini, mengingat dampaknya yang dapat meluas, memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan hak kepemilikan properti di wilayah tersebut.


(Gultom)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik