Probolinggo-1Detik.info,
Sebelum Pelaku Usaha Pertambangan memulai kegiatan pertambangan sudah seharusnya dilengkapi dengan dokumen perizinan berupa SIPB atau IUP.
Jika ada kegiatan pertambangan yang memulai kegiatannya tanpa izin, maka aparatur Pemerintah harus melakukan proses hukum terhadapnya.
Kegiatan pertambangan di Desa Mojolegi Kec. Gading Kab. Probolinggo yang dikelola oleh CV RIZKY JAYA NUSANTARA diduga kuat illegal / tanpa izin SIPB, dan sampai pekan ini diduga masih eksis melakukan kegiatan pertambangan.
Bupati Probolinggo dalam program unggulannya yang bernama "Lapor Kanda" pun tidak kunjung memberikan respon yang cepat atas tindak lanjut pengaduan adanya tambang yang diduga tanpa izin.
Diklarifikasi dan diadukan terkait tambang Mojolegi Kec. Gading Kab. Probolinggo yang diduga Illegal pada Kamis (01/08/2024), Lapor Kanda hanya meminta identitas dan sampai saat ini tidak ada informasi tindak lanjut yang berarti.
Benny, pengamat pertambangan Kab. Probolinggo ketika dikonfirmasi mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin mengatakan, "Harusnya Bupati Probolinggo menindak lanjuti pengaduan di Lapor Kanda dengan cepat dan memberikan informasi yang secara kontinyu kepada pelapor/pengadu. Sehingga program Lapor Kanda itu tidak dianggap mubadzir".
(Red - Tim)
0 Komentar