Bupati Luwu Utara Pastikan Kehadiran Badan Bank Tanah Di Seko Tidak Akan Mencaplok Lahan Warga.


1detik.info, Seko, Luwu Utara - Beredar di sosial media video singkat Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menjelaskan hasil kunjungan silaturahmi di Desa Marante Kecamatan Seko pada selasa, (16/07/2024) dalam rangka upaya mediasi tetang ke salah pahaman masyarakat atas hadirnya Badan Bank Tanah melakukan pematokan dan pengukuran di lahan eks HGU PT Seko Fajar Plantation yang ada di wilayah Kecamatan Seko. 


Didampingi Kapolres Luwu Utara AKBP Muhammad Husni Ramli, Kepala ATR BPN Kabupaten Luwu Utara Sukirman, Danramil Limbong yang diwakili Rahmad Zaman, Kepala Dinas PMPTSP Luwu Utara Alauddin Sukri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ahmad Djani, Camat Seko dan Pemerintah Desa Marante, serta rombongan lainnya dari pemda Luwu Utara. 


Alhamdulillah,  kami tadi dari Kalamio Desa Marante, dimana kita ketahui bahwa ada sedikit permasalahan terkait masalah eks HGU Seko Fajar, khususnya ada pematokan Badan Bank Tanah. Jadi ada miskomunikasi dengan keberadaan Badan Bank Tanah  di Desa Marante, ada anggapan bahwa pematotakan yang dilakukan itu, tanah warga itu akan di caplok, akan di serobot. Nah itu tadi kami mediasi, ungkap Bupati Luwu Utara dalam video singkat yang di bagikan melalu sosial media Reels @Indahnyalutra pada


Saya jelaskan terkait kehadiran Badan Bank Tanah yang mengukur dan mematok lahan eks HGU PT Seko Fajar Plantation. Tujuan pengukuran agar lahan eks HGU Seko Fajar  yang selama ini dikelola dan dimanfaatkan masyarakat, nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat yang mengelola. Untuk itu, dilakukan pengukuran dan pematokan sebagai salah satu proses atau tahapan sebelum terbit sertifikat lahan, tulisnya dalam video tersebut.


Jadi ini adalah proses, tahapan memberi kejelasan status lahan yang masyarakat kelola selama ini. Jika semua tahapan selesai, maka BPN akan menerbitkan sertifikat lahan dan diberikan kepada masyarakat sebagai tanda legalitas kepemilikan lahan yang dikelola. Jika masyarakat sudah pegang sertifikat, maka tidak ada lagi pihak-pihak lain yang bisa mengklaim lahan masyarakat kita. Siapapun itu. Jadi langkah ini justru memastikan tidak ada penyerobotan.


Olehnya itu mari kita sama-sama mengawal proses yang dilakukan sampai sertifikat lahan tersebut didistribusikan kepada masyarakat. Tidak perlu ada saling curiga, apalagi salah paham. Prinsipnya, Pemerintah  bersama seluh instansi vertikal terkait yang mensuport ingin memberkan yang terbaik kepada masyarakat. 


Alhamdulillah suasananya sangat kondusif,  karena juga di hadiri oleh Matua Lipu (tokoh adat) R. Lammara dan ada juga Tokoh-Tokoh, mantan-mantan kepala Desa, termasuk juga pihak yang mendapatkan undangan untuk memberikan klarifikasi tentang pencabutan patok. Dan alhamdulillah tadi telah ada kesepakatan untuk membuat surat pernyataan yang akan ditanda tangani bersama bahwa tanah masyarakat tidak akan diserobot oleh siapapun, oleh siapapun, tegas Indah. Jadi itu tadi hasil dari pertemuan kita, tutup Indah.

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!