Beredar Surat Kemenko Polhukam Minta Pengelolaan Pelabuhan Batam Center Tidak Diambil Alih Sepihak.


1DETIK.INFO, BATAM - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia menanggapi permohonan perlindungan hukum dari PT. Synergy Tharada terkait pengelolaan Pelabuhan Umum Penumpang Internasional Batam Center. Kemenko Polhukam meminta agar tidak dilakukan pengambilalihan pengelolaan pelabuhan secara sepihak sebelum proses hukum selesai. Kamis (01/08/2024).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Rudi Laksana, M. Hum, Kemenko Polhukam menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan. "Pengambilalihan sepihak dapat mengganggu stabilitas. Kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut sesuai dengan kewenangan kami," demikian bunyi surat tersebut.

Permintaan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam, serta Peraturan Menteri Koordinator Nomor 1 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Nomor 4 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam. Surat dari PT. Synergy Tharada tertanggal 26 Juli 2024 juga menjadi dasar tanggapan Kemenko Polhukam.

Kemenko Polhukam menegaskan bahwa semua pihak terkait diharapkan untuk menahan diri hingga proses hukum terkait pengelolaan Pelabuhan Batam Center selesai, guna menghindari konflik yang dapat mengganggu kestabilan wilayah.

Tembusan surat ini disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi dan instansi terkait, termasuk Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menteri Perhubungan, Kapolda Kepulauan Riau, Danrem 033/Wira Pratama, Gubernur Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang, Dandim 0316/Batam, dan Direksi PT. Synergy Tharada.

Dengan demikian, Kemenko Polhukam berharap agar semua pihak dapat menjaga stabilitas dan menunggu penyelesaian proses hukum sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.

Hingga Berita diterbitkan, Awak media 1Detik.info masih belum Mendapatkan keterangan Resmi dari Pihak Terkait. (Gultom)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!