Bea Cukai Kota Batam Disorot dalam Penanganan Tiga Kasus Penyelundupan Besar.

Ket Foto : Kantor Bea Cukai KPU Batam Tipe B.

1DETIK.INFO Kota Batam – Bea Cukai Batam mendapat sorotan  setelah keputusan kontroversial dalam penanganan tiga kasus penyelundupan besar. Ribuan slop rokok ilegal, 455 unit iPhone bekas, dan lima palet suku cadang Harley Davidson, yang awalnya diharapkan berujung pada penindakan pidana, hanya dikenakan sanksi administratif. Keputusan ini memicu kecurigaan masyarakat terhadap keseriusan Bea Cukai Batam dalam menegakkan hukum sesuai Undang-Undang Kepabeanan.

Kasus pertama terjadi pada 16 Desember 2023 di Bandara Hang Nadim, Batam. Dua calon penumpang pesawat ditangkap saat mencoba menyelundupkan 455 unit iPhone bekas ke Jakarta. Kala itu M. Rizki Baidillah, menjabat sebagai Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menyatakan bahwa barang-barang tersebut telah disita dan akan diproses sesuai ketentuan hukum.



Kasus kedua terjadi pada 10 April 2024, ketika Bea Cukai Batam mengeluarkan siaran pers terkait penangkapan ribuan slop rokok ilegal merek VR7 yang disembunyikan dalam truk bernomor polisi BB 8002 YB di Pos Pelabuhan Telaga Punggur. Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, menyatakan bahwa kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.


Kasus ketiga terjadi pada 29 Mei 2024, ketika Bea Cukai berhasil mengamankan lima palet suku cadang Harley Davidson bekas di Pelabuhan Batu Ampar. Barang-barang tersebut diduga milik PT APS, sebuah perusahaan importir umum, yang tidak melaporkan dokumen pabean dengan benar. Evi Octavia kembali menegaskan komitmen Bea Cukai untuk menindak tegas pelanggaran tersebut.


Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa ketiga kasus tersebut hanya dikategorikan sebagai pelanggaran administratif tanpa unsur pidana. Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa Bea Cukai tidak pernah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus-kasus tersebut.

Keputusan ini mengundang kritik dari berbagai pihak. Paul Lein, seorang pengamat dan aktivis, menyebut langkah Bea Cukai tersebut sebagai "langkah yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat." Ia menekankan bahwa pengabaian unsur pidana dalam kasus-kasus besar ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia.

Menanggapi kritik tersebut, Mujiono, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa semua tindakan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dan barang-barang yang disita akan ditangani sesuai peraturan yang ada. Meski demikian, banyak pihak merasa penjelasan tersebut kurang memadai, terutama terkait dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan sanksi administratif.

” Masyarakat Kota Batam kini meragukan integritas dan kinerja Bea Cukai dalam penegakan hukum, khususnya dalam mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih besar. Kita berharap Bea Cukai dapat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” Tegas Aktivis dan Permerhati tersebut.


(Gultom)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik