Bea Cukai Batam Sebut 3 Kasus Penyelundupan Hanya Pelanggaran Administratif.

Ket foto : beberapa foto hasil Tangkapan Bea Cukai Batam yang dikenakan Sanksi Administratif.

1DETIK.INFO, Batam – Bea Cukai Batam mengonfirmasi bahwa tiga kasus penyelundupan besar—yakni ribuan slof rokok ilegal, suku cadang Harley Davidson, dan ratusan iPhone bekas—dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bukan tindak pidana. Pernyataan ini disampaikan oleh Mujiono, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam.

**Kronologi Kasus:**

1. **Penyelundupan Rokok Ilegal**

   - **Tanggal**: 10 April 2024

   - **Lokasi**: Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam

   - **Kronologi**: Pada sore hari, Bea Cukai Pos Pelabuhan Telaga Punggur menghentikan truk yang hendak naik ke kapal Roro Citra Mandala. Truk tersebut dimodifikasi untuk menyembunyikan barang. Pemeriksaan mendalam menemukan ribuan slof rokok merek VR7 tanpa pita cukai tersembunyi di ruang kosong truk. Truk dan barang-barangnya disita, dan tindakan lebih lanjut berupa sanksi administratif dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

2. **Penyelundupan Suku Cadang Harley Davidson**

   - **Tanggal**: 29 Mei 2024

   - **Lokasi**: Pelabuhan Batu Ampar, Batam

   - **Kronologi**: Petugas Bea Cukai menerima informasi mengenai rencana penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson oleh PT AP. Pada pemeriksaan rutin, ditemukan lima palet suku cadang motor gede bekas, termasuk mesin dan aksesoris, yang tidak sesuai dengan dokumen pabean. Barang-barang tersebut disita dan dibawa ke gudang Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut. Pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan.

3. **Penyelundupan iPhone Bekas**

   - **Tanggal**: 16 Desember 2023

   - **Lokasi**: Bandara Hang Nadim, Batam

   - **Kronologi**: Pada pagi hari, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 455 unit iPhone bekas berbagai tipe. Barang-barang tersebut ditemukan tersembunyi dalam koper dan tas ransel yang dibawa oleh dua penumpang, MZ dan LNH, yang hendak terbang ke Jakarta. Barang-barang tersebut disita, dan pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mujiono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menyeluruh menunjukkan bahwa ketiga kasus tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran pidana. “Barang-barang yang disita telah dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Mujiono. Dia juga menambahkan bahwa tidak ada kriteria khusus untuk membedakan pelanggaran pidana dan administratif; semua pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur.

Paul Lein S.pd, seorang pemerhati dan aktivis, mengkritik keputusan Bea Cukai, menyatakan bahwa klasifikasi kasus sebagai pelanggaran administratif mencerminkan kegagalan serius dalam penegakan hukum. “Bea Cukai Batam menunjukkan kelemahan fatal dengan tidak menganggap kasus-kasus ini sebagai tindak pidana. Keputusan ini Berpotensi merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di Batam. Pemerintah dan masyarakat harus mendesak Bea Cukai untuk memberikan penjelasan lebih transparan tentang keputusan ini dan memastikan bahwa tindakan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan hukum dan publik,” tegas Paul Lein.

Sementara itu, Bea Cukai Batam memastikan bahwa barang-barang yang disita akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berkomitmen untuk menjaga transparansi serta hubungan baik dengan media.

Awak media masih Indepth Reporting terkait kasus diatas dan Masih Akan Meminta tanggapan dari berbagai Pihak.

(Gultom)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik