Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan, Kejari Batam: Belum Terima SPDP, Bea Cukai: Hanya Pelanggaran Administrasi.

Ket Foto : Penindakan Bea Cukai Batam.

1DETIK.INFO, BATAM – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan di wilayah Kepulauan Riau dalam beberapa bulan terakhir, termasuk ribuan slof rokok ilegal, suku cadang Harley Davidson, dan ratusan iPhone bekas. Meski begitu, hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus-kasus tersebut.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima SPDP dari penyidik terkait kasus-kasus yang ditangani Bea Cukai Batam. "Belum ada SPDP yang masuk terkait penanganan perkara di atas," ujarnya pada Senin, 19 Agustus 2024.

Penindakan oleh Bea Cukai Batam mencakup penggagalan penyelundupan ribuan slof rokok ilegal merek VR7 di Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada 10 April 2024, suku cadang Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar pada 29 Mei 2024, dan 455 iPhone bekas di Bandara Hang Nadim pada 16 Desember 2023. Barang-barang ini telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam klarifikasi yang diterima setelah berita ini disusun, Mujiono, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menyatakan bahwa atas ketiga kasus tersebut, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada unsur pelanggaran pidana. "Disimpulkan terjadi pelanggaran administrasi di bidang kepabeanan/cukai, dan barang bukti telah disita oleh Bea Cukai," ujar Mujiono.

Kurangnya transparansi sebelumnya dan keterlambatan dalam respons dari pihak Bea Cukai menimbulkan kekhawatiran mengenai keterbukaan informasi publik. Hal ini dapat menghambat akses masyarakat terhadap informasi yang akurat mengenai perkembangan kasus-kasus penting di wilayah Batam.


(Gultom)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik