Bawaslu Fakfak Putuskan Menolak Seluruh Permohonan Bapaslon Perseorangan SARIFA

 

Fakfak.1Detik.Info-

Sidang sengketa Pemilihan antara Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak jalur perseorangan, Drs.Said Hindom, MSi dan Rico Thie dengan akronim SARIFA yang digelar Bawaslu Kabupaten Fakfak memasuki agenda pembacaan putusan. 

Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Fakfak, selasa (20/8) pukul 14.51 WIT. Sidang diawali Sekretaris Persidangan yang juga merupakan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Fakfak, Ali Fuad, mengundang para pihak yang bersengketa untuk memasuki ruang persidangan. 

Pihak Pemohon yakni Bapaslon SARIFA diwakili Kuasa Hukum, Elieser Ismael Murafer, SH, sementara pihak Termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Fakfak, Ketua Hendra J C Talla, Marthen Singgir, M. Idris Rumata, Josan Massa dan Nur Hasmiah, hadir mengikuti jalannya sidang tersebut melalui zoom meating. 

Sidang dipimpin Majelis Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan, Arifin Takamokan yang juga merupakan Ketua Bawaslu Fakfak didampingi anggota Majelis yang juga merupakan anggota Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit. 

Arifin Takamokan dan Syahril Radal Serbunit dalam sidang tersebut secara bergantian membacakan permohonan pemohon, petitum pemohon, jawaban Termohon, petitum Termohon, keterangan saksi, alat bukti, pertimbangan dan pendapat hukum Majelis dan lain-lain sampai pada pembacaan Putusan oleh Ketua Majelis, Arifin Takamokan. 

Arifin saat membacakan putusan menyatakan menolak seluruh permohonan Bapaslon SARIFA. 

"Memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon. Diputuskan dalam rapat Majelis pada hari jumat tanggal 16 Agustus 2024, Majelis Ketua Arifin Takamokan, Anggota Syahril Radal Serbunit dan Siofamus Irfam Karet."ujar Arifin saat membacakan Putusan sidang sengketa tersebut. 

Sebelumnya, KPU Fakfak menyatakan hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan Bapaslon SARIFA tidak menuhi syarat, sehingga SARIFA kemudian mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Fakfak. Dalam prosesnya Bawaslu Fakfak menyatakan pemohonan SARIFA memenuhi syarat untuk diregistrasi dan dilanjutkan ke proses mediasi antar para pihak. Namun proses mediasi yang dilaksanakan berakhir tanpa kesepakatan sehingga dilanjutkan ke Adjudikasi atau persidangan terbuka. 

Pantauan media ini, Sidang tersebut berlangsung aman dan lancar. Puluhan aparat Kepolisian dari Polres Fakfak disiagakan di Kantor Bawaslu Fakfak selama jalannya sidang tersebut. (Ar) 



0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik