Ket foto : ABM mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada Polresta Barelang. |
1DETIK.INFO, Batam – Aliansi Batam Menggugat (ABM) akan menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan tarif listrik yang diberlakukan oleh PT. PLN Batam sejak 1 Juli 2024. Aksi ini akan dilaksanakan pada Jumat, 9 Agustus 2024, pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB di Kantor Pusat PT. PLN Batam, Jalan Engku Putri No. 3, Batam Centre.
ABM telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada Polresta Barelang. Ketua Aksi, Andri Saputra, menyatakan ada empat tuntutan yang diusung dalam aksi ini. Pertama, menolak kenaikan tarif listrik. Kedua, menuntut kompensasi bagi masyarakat yang terdampak oleh pemadaman listrik.
"Tuntutan ketiga adalah penghapusan pemutusan sementara aliran listrik bagi pelanggan yang terlambat membayar tagihan. Keempat, memudahkan masyarakat dalam memilih dan menurunkan daya meteran listrik dari 10A ke 6A atau 4A," ujar Andri Saputra, Selasa (6/8/2024) malam.
Andri menambahkan, meski saat ini hanya ada empat tuntutan, tidak menutup kemungkinan akan ada tuntutan tambahan dari masyarakat atau organisasi lain di masa depan. Ia menyebutkan contoh tuntutan seperti mengganti pimpinan PLN Batam atau mengembalikan PLN Batam ke PLN Persero.
Sekretaris Aksi, R. Erwin Syahputra Rambe, mengonfirmasi bahwa surat pemberitahuan aksi telah diterima oleh Sat Intelkam Polresta Barelang. "Kami berharap PT. PLN Batam mendengar dan memenuhi tuntutan kami, termasuk membatalkan kenaikan tarif listrik," tutup Erwin.
(Gultom)
0 Komentar