Tambang Diduga Terindikasi Ilegal Terlihat Kebal Hukun


 Probolinggo | 1Detik.info,-


Kegiatan pertambangan di Desa Mojolegi oleh CV. Rizky Jaya Nusantara kembali menuai sorotan. Pasalnya hingga saat ini, baik pemilik dan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi bentuk perizinannya pertambangannya.


 


Padahal secara aturan, sudah sangat jelas jika kegiatan pertambangan harus dilandasi dengan perizinan terlebih dahulu, yakni perizinan IUP-OP atau SIPB. Jika tidak berizin, maka kegiatan pertambangan tersebut harus distop dan diproses pidana.


 


Hasil pantauan di lapangan pada Selasa (23/07/2024), ternyata dilokasi tambang CV. Rizky Jaya Nusantara masih ada kegiatan pertambangan. Bahkan terpantau puluhan truk material berlalu lalang memuat material tanah urug dari lokasi CV. Rizky Jaya Nusantara di Desa Mojolegi Kec. Gading Kab. Probolinggo tersebut menuju Pembangunan Ruas Jalan Tol Probowangi Paket 1 di wilayah Kecamatan Krejengan.


 Dan mirisnya lagi, kami mendapati temuan di pintu keluar tambang juga banyak oknum-oknum melakukan pungutan liar kepada sopir-sopir yang melintas dengan alasan itu adalah uang Mel, yang kami tahu Mel adalah kerangka kerja ini menjembatani kesenjangan antara rencana pembangunan atau program berdampak dan lingkungan lokal—masyarakat yang terkena dampak suatu inisiatif. Dan proses tersebut harus terus berlangsung. Namun fakta di lapangan uang tersebut dibagikan sekelompok pelaksana di wilayah tambang.

  

Dimintai tanggapannya Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan jika dirinya akan menurunkan Tim dari Unit Tipidter Polres Probolinggo untuk melakukan pengecekan. “Segera saya perintahkan unit untuk cek,” ujar Kasatreskrim pada Selasa (23/07/2024).


 


Disisi lain, menurut Benny, seorang Pengamat Pertambangan Probolinggo mengungkapkan jika Polres Probolinggo harusnya jelas memberikan informasi terkait legalitas perizinan tambang CV. Rizky Jaya Nusantara di Desa Mojolegi tersebut. “Menurut saya bagi Polres Probolinggo sangat mudah melakukan pengecekan perizinan, tidak sulit kok. Tinggal koordinasi dengan Pj. Bupati Probolinggo atau dengan Kepala BPPKAD Kab. Probolinggo. Kami akan mengirimkan surat pengaduan jika memang benar pembiaran tambang tanpa izin oleh APH,” ucap Benny.


 


Kegiatan pertambangan oleh CV. Rizky Jaya Nusantara yang berlokasi di Desa Mojolegi Kec. Gading Kab. Probolinggo menjadi sorotan karena diduga belum mempunyai legalitas kegiatan pertambangan berbentuk SIPB atau IUP-OP namun sudah berani melakukan aktivitas pertambangan dan mengirimkan material tanah urug ke Paket 1 Probowangi.


0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik