Sebanyak 83 Mahasiswa Kesehatan Polindra Indramayu Lulus Uji Kompetensi Nasional



Indramayu,1detik.info -

Mahasiswa Politeknik Negeri Indramayu Jurusan Kesehatan berhasil raih Sertifikat Kompetensi  setelah seratus persen dinyatakan lulus uji kompetensi Nasional di bidang kesehatan. Sebanyak 83 mahasiswa dari prodi D3 Keperawatan dinyatakan kompeten.


Uji kompetensi dilaksanakan pada 29 Juni hingga 2 Juli 2024 melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama  Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, Periode 2 Gelombang 1. 


"Salah satu dari peserta uji tersebut adalah mahasiswa dari prodi D3 keperawatan Politeknik Negeri Indramayu berjumlah 83 Mahasiswa," ujar Ketua Jurusan Kesehatan Hj.Winani kepada media, Kamis (25/07/2024).



Menurutnya, pengumuman hasil Uji Kompetensi tersebut diumumkan pada tanggal 24 Juli 2024, sesuai dengan Lampiran SK No. 0945/ KOM - Kes/VII/2024 Tanggal 24 Juli 2024 Politeknik Negeri Indramayu. Bahwa sebanyak 83 mahasiswa dinyatakan kompeten.


Diketahui, Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Keperawatan. Hasil Uji Kompetensi Nasional menjadi salah satu dasar Perguruan Tinggi untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi.


Sertifikat Kompetensi atau Serkom adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa seseorang telah memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang diperlukan dalam suatu bidang atau profesi tertentu. 


"Sertifikat ini diberikan setelah seseorang berhasil menyelesaikan program  pendidikan lulusan perawat yang telah ditetapkan dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh lembaga atau otoritas yang berwenang," jelasnya.



Direktur Politeknik Negeri Indramayu,Aziz, menambahkan, dengan telah lulusnya uji kompetensi, menjadi bukti kampus kami selalu mengikuti perkembangan kekinian untuk terus membuat terobosan demi peningkatan kapasitas mahasiswa.


"Selanjutnya mahasiswa dapat mengajukan Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR yang merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi," pungkas Aziz.***(bek)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik