Ratusan Kapal Telur Ikan Beroperasi Tanpa Izin dan Dampaknya Terhadap Penerimaan Daerah

 

Fakfak.1Detik.Info-

Koordinator Wilayah Kerja (Wilker) Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Fakfak, Papua Barat, Umar S. Achmad, mengatakan, pihaknya mensinyalir adanya ratusan kapal nelayan telur ikan yang beroperasi di perairan Fakfak secara ilegal. 

"Di data kami sekitar 60 kapal yang sudah mengurus izin. Di luar itu, ada ratusan kapal yang beroperasi tanpa izin. Kapal-kapal ini bukan dari Fakfak saja tapi dari beberapa daerah seperti ada dari Sorong dan makasar. Makasar ini ada beberapa tempat. Dari Bone, Sinjai, Bulukumba, Takalar, Barru. Itu, mereka memang setiap tahun kesini. Dari Makasar, ada beberapa daerah yang tertib."ujarnya kepada media ini, senin (22/7) di ruang kerjanya. 

Menurut dia, pihaknya telah berupaya maksimal dalam melaksanakan tugas pengawasan. Bahkan sejumlah Kapal Nelayan pernah diamankan lantaran tidak memiliki Izin penangkapan. 

"Beberapa waktu lalu Kita pernah mengamankan 3 kapal karena tidak memiliki izin penangkapan. Mereka kita lakukan pembinaan agar patuh terhadap aturan. Sesuai tugas kami, kami mengawasi tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang perikanan." jelasnya. 

Umar mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa melakukan pengawasan dilaut akibat cuaca buruk dan juga karena fasilitas pendukung yang belum memadai. 

Selain itu, kata dia, jumlah Kapal Nelayan telur ikan yang melapor sejak tahun 2021, jumlahnya terus menurun. 

"Sekarang jumlahnya makin menurun. Tahun 2021 itu ada sekitar seribuan yang kita urus. Tahun 2022 sekitar 800 kemudian tahun 2023 jumlahnya dibawah itu dan tahun ini, dari 60 kapal yang mengurus izin, baru 40 yang melapor." ujarnya. 

Terkait Surat Izin penangkapan ikan (SIPI) setiap Kapal nelayan telur ikan dengan ukuran 30 Gross Tonnage (GT) wajib mengurus izin di Provinsi. 

"Kalau untuk 30 GT Izin tangkap di urus di provinsi. Jadi sekarang kan ada OSS dari situ dia punya Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dari SIUP kemudian mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), setelah itu dia harus punya kelaikan. Bahwa kapal dinyatakan layak untuk beroperasi. Nanti dia ajukan standar layak operasi (SLO) kepada kami dan izin layar dari kantor pelabuhan sabandar. SLO dan Izin layar sebagai alat kontrol. Jadi saat kapal keluar menangkap dan masuk kita harus catat hasilnya. Ini berkaitan dengan pembayaran retribusi dan juga penerimaan negara bukan pajak (PNBP)."pungkasnya.

Jika dari banyaknya jumlah Kapal Telur ikan yang beroperasi, hanya 60 yang memiliki Izin resmi, maka tentu saja berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik Kabupaten Fakfak sebagaimana ketentuan pasal 8, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 18 tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan menyebutkan, "setiap orang atau badan usaha yang memperoleh izin usaha perikanan dari Bupati Fakfak dikenakan retribusi dan disetor ke kas daerah", maupun PAD Papua Barat. 

Disisi lain, pengurusan Izin yang ruwet dan tidak terpusat di satu tempat, mesti menjadi perhatian pemerintah untuk dicarikan jalan keluar. (Ar) 

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik