Rantauprapat, 1 detik.info -
Kisruh yang terjadi didalam tubuh KONI Labuhanbatu saat ini menyita perhatian sejumlah kalangan. Salah satunya, menurut pakar hukum, dari perselisihan yang terjadi menyeret organisasi keolahragaan ini dalam status quo.
Advokat, Beriman Panjaitan SH,MH menanggapi serius perselisihan yang terjadi di Internal KONI Labuhanbatu.
Menurut Beriman, seharusnya ada pertimbangan kebijakan dari KONI Sumut untuk mencegah efek negatif terhadap independensi KONI dimata awam.
Menghormati proses hukum, kata Beriman, adalah salah satu langkah yang bijak disamping menerka - nerka pihak mana yang benar dan yang salah.
"Terlepas dari ada kesalahan atau masalah pengurus lama kita hormati proses hukum yang sedang berjalan menjaga kondusifitas apa lagi ini menjelang tahun politik pilkada yang sebentar lagi dilaksanakan," kata Beriman, Senin (1/7/2024) di Rantauprapat.
Ditambah lagi, lanjutnya, ada permintaan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah yang notabenenya adalah sebagai pelindung KONI untuk menengahi konflik ini dengan meminta KONI Sumut menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua.
"Kalau saya melihatnya, harusnya KONI Provinsi bijaksana mengambil sikap untuk mengangkat Plt sebagai ketua sementara untuk mengingat ada sengketa kepengurusan," ujarnya.
Ironisnya, kata Beriman, KONI Sumut tetap menggelar pelantikan meski sebelumnya surat dari Pemkab Labuhanbatu soal Kepengurusan KONI Labuhanbatu dan meminta agar KONI Sumut membuat kebijakan untuk meniadakan kegiatan, membekukan dua Kepengurusan ini dan mengunjuk Plt untuk menjalankan roda organisasi.
"Harusnya KONI Sumut tidak melakukan pelantikan pengurus baru akan tetapi hanya mengangkat pelaksana tugas sementara, karna adanya gugatan dari pengurus lama atas keputusan KONI Sumut terkait Musorkablub sambil menunggu putusan pengadilan. Dasarnya kan sudah jelas. Kalau sudah seperti ini artinyakan menjadi status quo, terus Pemkab mau bagaimana, kesampingkan gugatan itu, kan tidak mungkin, harus objektif," pungkasnya.
0 Komentar