Pemilik Lahan Sentra Pengolahan Ikan Heran dengan Proses Pembebasan Lahan


Selayar, 1detikInfo - Bangunan Centra Pengolahan Ikan (Revitalisasi Sentra IKM) di Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang dibangun dengan anggaran sebesar 6,1 miliar Rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2022, hingga kini masih belum difungsikan. 

Bangunan yang seharusnya menjadi pusat aktivitas pengolahan ikan ini justru terlihat terbengkalai dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Selain itu, masalah lain yang mencuat adalah tanah tempat berdirinya bangunan tersebut belum dilunasi oleh pemerintah daerah, menambah deretan persoalan yang belum terselesaikan.

Kondisi ini tentu menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, terutama para pelaku usaha kecil menengah di sektor perikanan yang sangat berharap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait upaya penyelesaian masalah ini.

Daeng Radjab Pemilik lahan bangunan Sentra Pengolahan Ikan menyatakan kebingungannya terkait proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak terkait. "Justru itu Pak, saya juga heran cara pembebasan lahannya yang cuman sebagian tapi sudah dilaporkan ke BPK waktu BPK memeriksa beberapa waktu yang lalu," ujar pemilik lahan.

Pernyataan ini muncul setelah ditemukan bahwa hanya sebagian lahan yang dibebaskan, sementara laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan seolah-olah seluruh lahan sudah dibebaskan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan laporan tersebut dan transparansi dalam proses pembebasan lahan.

Pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai masalah ini dan memastikan bahwa proses pembebasan lahan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik