Ket foto : Tersangka saat dibawa tim Satreskrim. |
1DETIK.INFO, Bintan, Kepri – Seorang residivis HS (30) yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian, kini ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berhasil diamankan di Bali oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara pada Selasa (23/07/2024).
HS diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar SMP berusia 14 tahun di dekat rumahnya di Kecamatan Bintan Utara pada Senin (24/6/2024). Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri ke Bali.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan HS di Kecamatan Kuta Utara, Provinsi Bali. "Korban menceritakan kejadian ini kepada keluarganya, dan kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut," ujar AKP Marganda P.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, modus operandi HS adalah dengan mengajak korban bermain ke rumahnya. Karena HS merupakan orang yang dikenal korban, korban pun menuruti ajakan tersebut. Di sanalah HS melakukan perbuatan tidak senonoh.
Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, HS telah ditahan di Mapolres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini dan mencari kemungkinan adanya korban lain,” tambah AKP Marganda P.
Humas Polres Bintan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang dapat membahayakan anak-anak.
(Gultom)
0 Komentar