Operasi Pekat, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Pencurian

 


Gowa,1 Detik.info -

Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WITA, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap para pelaku pencurian dengan pemberatan di BTN Mutiara Azahrah, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, di Jalan Pelita Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (10/07/2024).


Tempat kejadian perkara terjadi antara bulan Mei 2024 hingga Juni 2024, di Perum Mutiara Azahrah Blok A/3, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. 


Korban adalah St. Hatijah, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 38 tahun yang tinggal di Jalan Andi Mannapiang No. 1, Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. 


Terduga pelaku adalah Saidul (24 tahun), Khairul Ansar (28 tahun), dan Andi Fadli (22 tahun), semuanya bekerja sebagai buruh bangunan dan berdomisili di Kabupaten Gowa. Barang bukti yang disita meliputi satu unit TV LED 32 inci, satu buah set top box, satu buah koper warna pink, dua buah karpet besar, enam buah gelas, beberapa lembar pakaian milik korban, dan satu set lampu belajar.


Modus operandi para pelaku adalah mencungkil jendela depan rumah korban dan mengambil barang-barang berharga. Awalnya, korban meninggalkan rumahnya pada Mei 2024 dalam keadaan terkunci. 


Pada 22 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 WITA, korban kembali dan menemukan pintu lemari dalam keadaan terbuka serta pakaian berhamburan. Setelah mengecek barang-barang miliknya, korban menyadari bahwa beberapa barang berharga, termasuk parfum, cincin emas 3 gram, karpet, baju, sandal, sepatu, setrika merk Phillips, tabung gas, mesin pompa air, jemuran, TV, dan set top box telah hilang. 


Korban kemudian melapor ke Polres Gowa, Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah ke lokasi keberadaan para pelaku di Jalan Pelita Taeng Kecamatan Pallangga. 


Tim Jatanras Gowa, yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Gowa Aiptu M. Iskandar P. SH., MH., bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan para pelaku. Para pelaku kemudian dibawa ke posko Jatanras Gowa untuk diinterogasi.


Pada 10 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, para pelaku dibawa untuk pengembangan dan mencari barang bukti lainnya. Namun, dalam perjalanan, para pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas. 


Tim kemudian melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan oleh para pelaku. Akhirnya, tim mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki para pelaku untuk melumpuhkan mereka. 


Para pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk perawatan medis dan setelah dinyatakan dalam keadaan baik, mereka dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

( hasmiaty )

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik